Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Upaya Pelemahan KPK Oleh DPR Menurut Catatan ICW

image-gnews
Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Hak angket  KPK yang diusulkan DPR masih bergulir. Kalangan lembaga masyarakat maupun pakar hukum ada yang menilai angket KPK  salah alamat, sebab KPK tidak semestinya menjadi obyek angket. Pembentukan angket ini pun dinilai sebagai upaya pelemahan KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada delapan manuver yang dilakukan DPR untuk melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Berikut poin-poinnya:

1. Penolakan anggaran KPK.
Pada 2008, DPR sempat menolak untuk memberikan anggaran kepada KPK yang ingin membangun gedung baru. Padahal gedung KPK sudah melewati kapasitas yang membuat kerja mereka tidak lagi efektif. Penolakan ini akhirnya mendorong gerakan "Saweran untuk KPK". Selain gedung KPK, DPR juga pernah menolak anggaran untuk pembentukan 5 perwakilan KPK di daerah dan pembentukan komunitas antikorupsi.

Baca: Dukung KPK, Jokowi Tolak Pelemahan dalam Bentuk Apapun

2. Mendorong wacana pembubaran KPK.
Rapat konsultasi antara DPR, Polri, Kejaksaan, dan KPK pada 2011 sempat menghasilkan wacana untuk membubarkan lembaga antirasuah ini. Dasarnya adalah pandangan Fahri Hamzah yang menganggap KPK tidak maksimal dalam menangani korupsi.

3. Mendorong wacana KPK sebagai lembaga adhoc.
Ketua DPR Marzuki Alie pada 2011 menyatakan KPK sebagai lembaga adhoc atau bersifat sementara. Hal ini dimaknai jika kejaksaan dan kepolisian sudah dinilai efektif, maka KPK tidak perlu ada.

4. Pelemahan melalui proses legislasi.
Dalam catatan ICW, sejumlah partai politik di DPR mengusulkan dan membahas revisi undang-undang KPK sudah dimulai sejak 2011. Sejumlah naskah revisi yang selama ini beredar hampir dipastikan akan mendelegitimasi KPK. Mulai dari aturan KPK berhak menerbitkan SP3, membatasi perekrutan penyidik independen, penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas, sampai membatasi usia KPK hanya 12 tahun. Selain itu DPR juga berupaya melemahkan KPK melalui revisi KUHP dengan memasukkan delik korupsi dalam rancangan tersebut. Jika usulan ini disahkan, maka korupsi tidak lagi dinilai sebagai kejahatan extraordinary crime.

Simak: Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar: Komisi Ini Tetap Ada

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Intervensi dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Pada 2011, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengakui pimpinan lembaga antirasuah kerap mendapatkan intervensi dari anggota DPR saat menangani sejumlah kasus korupsi. Intervensi itu kadang dilancarkan melalui telepon atau rapat dengar pendapat.

6. Menyandera proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR.
DPR pernah menunda pemilihan satu dari dua nama calon pimpinan KPK hingga pertengahan Januari 2015. Kedua calon itu telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR untuk menggantikan Busyro Muqoddas sebagai wakil Ketua KPK yang berakhir pada 8 Desember 2014. Pada akhir 2015, Komisi III DPR juga pernah menolak usulan 8 komisioner KPK yang telah dipilih panitia seleksi dengan alasan tak ada satu pun calon dari kejaksaan yang lolos seleksi.

Lihat: Revisi UU KPK, Sejumlah Indikasi Pelemahan KPK

7. Pengajuan keberatan terhadap proses pencegahan pimpinan DPR.
Nama Setya Novanto muncul dalam dakwaan dua tersangka korupsi e-KTP. Ia disebut-sebut turut menikmati aliran dana korupsi. KPK pun menetapkan status cegah pada Setya. Namun, penetapan status ini tidak bisa diterima oleh DPR. Beberapa anggota Dewan sempat berwacana untuk mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo.

8. Pengajuan hak angket.
ICW menilai pembentukan panitia hak angket terhadap KPK adalah bola liar yang berujung pada pelemahan bahkan pembubaran KPK. Sebab, sejak awal pembentukan panitia ini didasari atas motif politik, cacat prosedur, bertentangan dengan undang-undang, dan kental nuansa balas dendam. Angket ini dilatarbelakangi penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, saksi korupsi e-KTP, yang mengatakan diancam oleh anggota DPR agar tidak mengatakan yang sebenarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

21 jam lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.