Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balada Siti Rokayah, Ibu Digugat Anak Sampai Rp 1,8 Miliar

image-gnews
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. ANTARA FOTO
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kisah Siti Rokayah, 83 tahun, bukan cerita sinetron. Tak pernah terpikirkan olehnya, anak kandung dan menantunya melakukan gugatan kepadanya sampai membawanya di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Garut. Total jumlah uang yang harus ia bayarkan sampai Rp 1,8 miliar, angka yang tak pernah terbayangkannya. Inilah jalan panjang balada ibu tua ini, diseret kemeja hijau oleh darah dagingnya sendiri.

Baca juga:

Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu

2001

Kasus yang menjerat Siti Rokayah dalam gugatan anak sendiri itu, berawal tahun 2001 ketika anak keenam Rokayah yakni Asep Ruhendi tidak dapat melunasi  pinjaman ke Bank BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta. Kemudian Handoyo membantu dengan memberikan pinjaman. Sebesar Rp 21,5 juta diberikan sebagai pinjaman pertama untuk Asep Ruhendi melalui tranfer.  Belum sempat memberikan sisanya, akhirnya utang dilunasi oleh anggota keluarga yang lainnya. Sementara Handoyo mengaku sudah memberikan semuanya tapi Asep bertolak belakang dengan tidak mengaku menerima uang tersebut.

Oktober 2016

Yani Suryani datang ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berhutang yang dibuat bersama suaminya. Yani memohon karena akan dicerai bila tidak mendapat tandatangan pengakuan utang itu. Merasa kasian Siti Rokayah mau membubuhkan tandatangan yang disaksikan anggota keluarga lainnya. "Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep Rusdiana, salah satu anak Siti.

Jumlah Gugatan:

Siti Rokiyah dalam surat utang disebutkan berhutang 501,5 gram emas. Dengan nilai utang saat itu sebesart Rp 40.274.904 yang  disepakati setara harga emas murni pada tahun 2001 silam sebesar Rp 80.200 per gram. Nah dalah gugatan, Handoyo  mengkonversikan dengan nilai saat ini sebesar Rp 640.352.000. Selain itu Handoyo juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga total yang diminta Handoyo sebesar Rp1,8 miliar.

Baca pula:

Anak yang Menggugat Ibu Rp 1,8 M Diminta Menghadirkan Saksi

30 Maret 2017

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang kali ini Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyarankan jalan keluar yang lebih baik.  Oleh hakim, Handoyo Adianto disarankan berdamai atau mencabut gugatannya kepada Siti Rokayah.  "Ini bukan masalah yang prinsipil. Semua masih memiliki hubungan darah. Lebih baik islah," ujar ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, di ruang Sidang. Handoyo langsung menanggapi dan mengaku tidak ada masalah dengan keluarga mertuanya. "Saya ingin perkara ini tuntas," ujarnya.

13 April 2017

Kisah pilu Siti Rokayah membuat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tergerak menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Garut.  "Ini urusan ibu dengan anaknya bukan urusan perusahaan. Jadi seharusnya tidak perlu dibawa ke persidangan,” ujar Dedi yang mengaku sudah beberapa kali bertemu Siti Rokayah.

“Sudah beberapa kali sempat ketemu Ibu Rokayah, saya janji untuk datang ke sidang tapi baru sempat hari ini."

Baca pula:

Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan

14 Juni 2017

Pengadilan Negeri Garut akhirnya membebaskan Siti Rokayah dari gugatan anak kandungnya Yani Suryani berserta suaminya, Handoyo Adianto. Alasan pembebasan Siti, karena sang anak tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang piutang yang menjadi materi gugatan. Selain itu masalah rumah milik Amih yang disengketakan dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.

Air mata Siti Rokayah, perempuan tua itu tak terbendung usai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir disetiap sudut ruang sidang.

EVAN/PDAT Sumber Diolah Tempo   I   S. DIAN ANDRYANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

21 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

31 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

31 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

36 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

37 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

45 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.