NIK, 'Kunci Akses' Pelayanan Publik
Selasa, 28 November 2006 00:27 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Selasa, 28 November 2006 00:27 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
TNI Telah Salurkan 34 Ton Bantuan untuk Kasus Gizi Buruk di Asmat
1 Februari 2018
TNI telah mengirim sebanyak 34 ton bantuan makanan, obat-obatan, pakaian dan bahan penunjang lainnya ke Papua, khususnya Asmat.
Ini Argumen Wiranto Sebut Istilah Pribumi dan Nonpribumi Sudah Basi
26 Januari 2017
Dia memastikan negara melindungi setiap warga negara Indonesia dari semua jenis, suku, dan lingkungan.
Ruhut Ogah Penuhi Panggilan Komnas HAM
1 Januari 2014
"Yang mengawasi kinerja saya saja tak pernah memanggil, masak saya harus datang ke Komnas HAM?"
Pidana Berat Bagi Pelaku Diskriminasi Ras dan Etnis
28 Oktober 2008
Tindakan diskrimnasi atas dasar ras dan etnis akan dipidana berat dengan sepertiga dari ancaman pidana maksimum. Ancaman dari ketentuan ini akan lebih berat jika yang melakukannya adalah korporasi.
Menakar Ketuhanan dalam Dokumen Negara
27 November 2006
Jika pasal-pasal yang diskriminatif tak dihilangkan, Engkus Ruswana akan mengajukan judicial review begitu undang-undang tersebut disahkan. "Kami juga akan melapor ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB," katanya.
MUI Menolak Rancangan Undang-Undang Antidiskriminasi
22 Februari 2006
Majelis Ulama Indonesia menyatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tak layak disahkan. Apalagi peran agama dalam rancangan itu dinilai sekedar pelengkap.