Menteri Desa: Saya Tak Menyuruh Anak Buah Halalkan Segala Cara

Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memberi keterangan kepada awak media terkait operasi tangkap tangan oleh KPK, Sabtu, 27 Mei 2017. MARIA FRANSISCA
Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memberi keterangan kepada awak media terkait operasi tangkap tangan oleh KPK, Sabtu, 27 Mei 2017. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan ia tak pernah menyuruh anak buahnya menghalalkan sembarang cara untuk memperoleh opini baik dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami memang kerja keras, tapi bukan berarti segala cara dihalalkan," ujarnya seperti ditulis Koran Tempo edisi Senin 29 Mei 2017.

Eko menegaskan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang melibatkan bawahannya. "Saya siap kapan saja diperiksa," kata dia, akhir pekan lalu.

Baca:
Suap Pejabat BPK dan Kementerian Desa, Sekardus serta Satu Tas Penuh Uang Disita

Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan atas kasus suap pemberian opini "Wajar tanpa Pengecualian (WTP)" dari BPK. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito; pegawai eselon III Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo; serta dua auditor BPK, yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Dalam operasi Jumat pekan lalu, penyidik menemukan uang Rp 40 juta di ruang kerja Ali yang diduga merupakan bagian dari suap. Penyidik juga menemukan Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000 dalam sebuah brankas di ruangan Rochmadi. Sugito diduga menyuap pejabat BPK agar Kementerian Desa memperoleh predikat WTP dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016.

Baca: Kronologi Suap Pejabat BPK: Dari Kode Rahasia sampai Segel Ruangan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini. Penelisikan tidak akan berhenti hanya pada para tersangka pemberi dan penerima suap, melainkan juga menjangkau orang-orang lain yang diduga ikut mendapat keuntungan dari praktik ini baik di BPK maupun di Kementerian Desa. "Karena ini kasus penyuapan, pengembangan kemungkinan bisa di kedua pihak," kata Febri, kemarin.

Kemarin, penyidik KPK kembali menggeledah kantor Kementerian Desa di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dari kantor itu, penyidik mengangkut sejumlah dokumen. "Dimasukkan dalam kardus dan koper," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Desa, Fajar Tri Suprapto. Sebelumnya, sejumlah ruangan di kantor itu disegel KPK. Begitu pula sejumlah ruangan di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto Kavling 31, Jakarta Pusat.

Ketua BPK Moermahadi Soerja menyatakan pemeriksaan LKPP periode 2016 sudah sesuai dengan aturan meski ternoda oleh kasus suap. "Tidak bisa langsung digeneralisasi bahwa opini dari BPK bisa didagangkan. Kami harus ikuti dulu proses yang berjalan di KPK," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya memiliki bukti komunikasi antara pejabat Kementerian Desa dan auditor BPK. "Ada pembicaraan dari SUG (Sugito), meminta agar ada perhatian, 'Tolong dibantu nanti ada sesuatu'," ujar Agus. Hasilnya, dalam opini BPK terhadap LKPP, Kementerian Desa memperoleh WTP bersama 72 lembaga negara lainnya.

ISTMAN  M.P. | DIKO OKTARA | ADITYA BUDIMAN | INDRI MAULIDAR








KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

1 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

Seorang tersangka yang diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono itu adalah pengusaha bernama, Liem Sin Tiong.


KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

15 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi dana tunjangan kinerja di Kementrian ESDM


KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kementerian ESDM

2 hari lalu

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kementerian ESDM

Berdasarkan keterangan penjaga Kementerian ESDM, tim penyidik mulai datang sekitar pukul 16.00 WIB.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

2 hari lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


KPK Sebut Korupsi Ditjen Minerba ESDM Dipakai dalam Kaitan Pemeriksaan BPK

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi Ditjen Minerba ESDM Dipakai dalam Kaitan Pemeriksaan BPK

KPK menyebut dana tunjangan Ditjen Minerba ESDM diduga digunakan dalam kaitan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

7 hari lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar pengobatan dirinya dilanjutkan dokter di Singapura, bukan oleh dokter KPK.


Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

Berita terkini. Kemenkeu menjelaskan siapa dua figur di transaksi mencurigakan Rp 189 triliun, diskon tiket pesawat Garuda hingga 80 persen.


Korupsi BTS Kominfo, BPK: Banyak Masalah, Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan

9 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) masuk ke kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan. ANTARA/Aprillio Akbar
Korupsi BTS Kominfo, BPK: Banyak Masalah, Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proyek BTS Bakti Kominfo. Seiring dengan temuan Kejaksaan Agung di kasus korupsi BTS Kominfo.


Soal Kasus Formula E di KPK, Anies Baswedan: Yang Tersinggung Mestinya BPK

12 hari lalu

Anies Baswedan seusai memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. Foto Ima Dini Shafira
Soal Kasus Formula E di KPK, Anies Baswedan: Yang Tersinggung Mestinya BPK

Anies Baswedan menilai apa yang berlangsung di KPK mengenai Formula E lebih sebagai opini daripada persoalan yang substansial.


KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

13 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

KPK telah memeriksa saksi hingga puluhan orang selama pengembangan kasus Lukas Enembe tersebut dilangsungkan.