TEMPO.CO, Banjarmasin - Seorang narapidana kasus pemerkosaan atas nama Andry Anggriawan Noor, 22 tahun, ditemukan tewas setelah gantung diri di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Anak Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Petugas sipir menemukan mayat terpidana 8 tahun penjara itu dalam kondisi menggantung dengan kepala terbalut sarung di dalam selnya pada Sabtu sore, 27 Mei 2017.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Anas Saeful Anwar mengatakan Andry Anggriawan Noor diduga mendapat tekanan batin dan stres akibat kasus perkosaan itu. Sebelum gantung diri, kata Anas, Andry meminta pindah sel karena ingin lebih khusuk ketika menjalani ibadah Ramadan.
Baca: Seorang Narapidana Lapas Cirebon Ditemukan Tewas Tergantung
Menurut Anas, Andry sejatinya divonis 8 tahun penjara, namun baru 7 bulan meringkuk di sel penjara. “Andry ingin menyendiri dan diasingkan di sel khusus. Dia mau sendiri, mau salat biar khusuk, mungkin galau akibat kasus perkosaan,” ujar Anas Saeful kepada Tempo, Ahad 28 Mei 2017.
Menurut Anas, petugas menendapati mayat Andry ketika hendak membagikan makanan menjelang berbuka puasa. Sipir sempat membawa mayat Andry ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha di Kota Martapura untuk diotopsi.
Simak: Istri Selingkuh, Narapidana Ini Gantung Diri di Penjara
“Andry masih pakai baju koko saat tewas. Dia napi dewasa yang masih di lapas anak, memang belum dipindahkan. Kami bertahap memindahkan napi dewasanya,” ujar Anas.
Andry Anggriawan diketahui beralamat di Jalan Veteran Nomor 5, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kota Martapura. Pihak LP segera membawa mayat Andry ke rumah duka ketika proses otopsi sudah beres.
DIANANTA P. SUMEDI