Kronologi Suap BPK: Dari Kode Rahasia dan Segel Ruangan

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) menyaksikan petugas KPK meunjukan barang bukti uang saat konferensi pers terkait OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Tersangka lainnya adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) menyaksikan petugas KPK meunjukan barang bukti uang saat konferensi pers terkait OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Tersangka lainnya adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perkara suap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) oleh Kementerian Desa sudah berlangsung sejak Maret lalu. Alasannya, pada bulan Maret BPK mulai melakukan audit atau pemeriksaan terhadap laporan Keuangan Kemendes.

"Sekitar Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes untuk Tahun Anggaran 2016," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, dalam jumpa pers di kantor KPK, kemarin.

Baca: Ketua BPK Yakin Tak Ada Bolong Audit Laporan Keuangan 2016

Laode menjelaskan dalam proses itu, salah satu tersangka, yaitu SUG dari Inspektorat Jenderal Kemendes, diduga melakukan lobi ke BPK. Lobi diarahkan ke auditor BPK, yakni tersangka berinisial ALS. Adapun tujuannya untuk memastikan audit laporan keuangan Kemendes mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016.

Dari lobi itu, menurut KPK, terbentuklah kesepakatan transaksi suap. Sejauh ini, nilai suap yang sudah diketahui adalah Rp 240 juta. Sebanyak Rp 40 juta didapat dalam Operasi Tangkap Tangan Jumat kemarin, sementara sisanya diduga diserahkan pada awal Mei. "Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah 'PERHATIAN'," ujar Laode melengkapi.

Baca: KPK Belum Temukan Keterlibatan Ketua BPK di Kasus Suap Kemendes

Soal kronologis penangkapan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan OTT dimulai pada pukul 15.00, Jumat kemarin. Penangkapan pertama dilakukan di kantor BPK. Sebanyak 6 orang tertangkap dalam OTT di kantor yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, itu.

"Di kantor BPK diamankan 6 orang yakni ALS (auditor BPK, tersangka), RS (pejabat eselon 1 BPK, tersangka), JBP (pejabat eselon 3 Kemendes, tersangka), sekretaris RS, satpam, dan sopir JBP," ujar Agus.

Selain berhasil mengamankan enam orang, Agus mengatakan penyidik KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang sebagai alat bukti. Adapun rinciannya, yaitu Rp 40 juta yang diduga sebagai bagian dari suap dan uang senilai Rp 1,145 miliar yang belum diketahui apakah bagian dari suap. Kurang lebih 1,5 jam kemudian, KPK melanjutkan OTT ke kantor Kementerian Desa. Nah, baru di sanalah tersangka pemberi suap, tersangka SUG, ditangkap.

Baca: Ruang Kemendes Disegel KPK, Menteri Eko Cek Stafnya yang Terlibat

"Untuk keamanan barang bukti kasus suap BPK ini, KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan. Kami menyegel ruangan ALS dan RS di BPK. Di Kemendes, kami menyegel 4 ruangan, yaitu 2 ruangan JBP, 1 ruangan Biro Keuangan, dan 1 ruangan SUG," ujar Agus.

ISTMAN MUSAHARUN PRAMADIBA




Berita Selanjutnya





KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

2 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

Seorang tersangka yang diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono itu adalah pengusaha bernama, Liem Sin Tiong.


KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

17 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi dana tunjangan kinerja di Kementrian ESDM


KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kementerian ESDM

2 hari lalu

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kementerian ESDM

Berdasarkan keterangan penjaga Kementerian ESDM, tim penyidik mulai datang sekitar pukul 16.00 WIB.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

2 hari lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


KPK Sebut Korupsi Ditjen Minerba ESDM Dipakai dalam Kaitan Pemeriksaan BPK

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi Ditjen Minerba ESDM Dipakai dalam Kaitan Pemeriksaan BPK

KPK menyebut dana tunjangan Ditjen Minerba ESDM diduga digunakan dalam kaitan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

7 hari lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar pengobatan dirinya dilanjutkan dokter di Singapura, bukan oleh dokter KPK.


Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

Berita terkini. Kemenkeu menjelaskan siapa dua figur di transaksi mencurigakan Rp 189 triliun, diskon tiket pesawat Garuda hingga 80 persen.


Korupsi BTS Kominfo, BPK: Banyak Masalah, Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan

9 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) masuk ke kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan. ANTARA/Aprillio Akbar
Korupsi BTS Kominfo, BPK: Banyak Masalah, Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proyek BTS Bakti Kominfo. Seiring dengan temuan Kejaksaan Agung di kasus korupsi BTS Kominfo.


Soal Kasus Formula E di KPK, Anies Baswedan: Yang Tersinggung Mestinya BPK

12 hari lalu

Anies Baswedan seusai memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. Foto Ima Dini Shafira
Soal Kasus Formula E di KPK, Anies Baswedan: Yang Tersinggung Mestinya BPK

Anies Baswedan menilai apa yang berlangsung di KPK mengenai Formula E lebih sebagai opini daripada persoalan yang substansial.


KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

13 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

KPK telah memeriksa saksi hingga puluhan orang selama pengembangan kasus Lukas Enembe tersebut dilangsungkan.