TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja menganggap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 sudah benar, meski ternoda kasus dugaan suap terkait laporan Kementerian Desa. Menurut dia, semua standar dalam audit keuangan sudah terpenuhi.
"Menurut saya, apa yang kami lakukan sudah on the track (sesuai jalur)," ujar Moermahadi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.
Baca: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Brankas Pejabat Eselon 1 BPK
Moermahadi menambahkan proses audit yang dilakukan pun sudah diikutkan dengan quality control atau quality assurance. Oleh karena itu, ia tidak yakin ada celah dalam audit yang bisa digunakan untuk melakukan praktik suap dalam pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016.
Kalaupun ternyata ada celah, Moermahadi merasa hal itu baru akan ketahuan di saat persidangan nanti. Untuk saat ini, dia yakin tidak ada celah dalam proses audit dan tidak ada kesalahan proses.
"Tidak bisa langsung digeneralisir opini bisa didagangkan. Proses apa yang ditemukan KPK (dalam suap BPK) pun kita belum tahu prosesnya bagaimana. Kita akan lihat nanti hasilnya," ujar Moermahadi.
Baca: KPK Belum Temukan Keterlibatan Ketua BPK di Kasus Suap Kemendes
Ditanyai apakah LKPP bisa diubah apabila ditemukan cacat dalam proses audit, Moermahadi enggan berspekulasi. Namun, secara teori, hal itu bisa dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam proses audit.
"Jika audit tidak memenuhi standar, bisa saja namanya restatement (pemberian opini ulang). Tapi, kami tidak tahu (apakah perlu). Apa yang kami lakukan, menurut saya, sudah sesuai jalur dilihat dari keputusan di sidang badan," ujarnya.
Sebagai catatan, agar sebuah audit dikatakan sesuai jalur, ada sejumlah hal yang harus dilakukan di setiap pemeriksaan laporan keuangan. Pertama, adalah menguji kepatuhan laporan keuangan kementerian/lembaga terhadap standar akuntansi.
Kedua, memastikan laporan keuangan yang diterima memiliki cukup bukti untuk pertanggungjawabannya. Hal itu diikuti dengan pengendalian dan pengawasan secara internal oleh BPK sendiri. "Adapun hal keempat adalah memastikan laporan keuangan yang dibuat taat pada perundang-undangan," ujar Moermahadi
ISTMAN M.P.