Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Tawarkan Konsep Pembagian Peran MA dan KY

image-gnews
Ilustrasi. queensu.ca
Ilustrasi. queensu.ca
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Belasan pakar hukum dari berbagai lembaga dan institusi pendidikan tinggi menggelar pertemuan di Yogyakarta, Rabu, 24 Mei 2017. Pertemuan ahli itu membahas kemungkinan penerapan konsep "Shared Responsibility" atau pembagian peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam manajemen jabatan hakim.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengatakan konsep pembagian peran Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mendesak diterapkan sebagai upaya memperbaiki marwah lembaga peradilan dalam melahirkan hakim-hakim yang berintegritas serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap wibawa badan peradilan itu.

"Konsep itu untuk menghilangkan adanya stigma 'darurat integritas' dalam dunia peradilan yang telah menjadi sorotan publik," kata Oce dalam acara yang digagas oleh Pukat Fakultas Hukum UGM itu.

Menurut Oce, konsep pembagian peran MA-KY dalam manajemen jabatan hakim dimaksud dalam pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian hakim dilaksanakan bersama oleh MA dan KY.

Manajemen pengelolaan jabatan hakim dengan menerapkan konsep itu, kata dia, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini karena rekrutmen hakim dalam UUD 1945 diartikan sebagai opened legal policy dalam UUD 1945. Dasar konstitusional berdasarkan Pasal 24 B ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa "wewenang lain" dapat diartikan bahwa KY dalam melaksanakan "wewenang lain" melalui shared responsibility mulai dari rekrutmen, pembinaan, mutasi, promosi, pengawasan, hingga pemberhentian hakim.

"Di dalam UUD 1945 juga tidak disebutkan bahwa dalam manajemen pengelolaan jabatan hakim mutlak menjadi kewenangan MA," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai klausul kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam pasal 24 B Ayat (1) UUD 1945, kata dia, tidak seharusnya diartikan sebagai kekuasaan kehakiman yang tidak memiliki relasi dengan organ pemerintahan lain. Merupakan sebuah kekeliruan apabila kekuasaan kehakiman menjadi sebuah lembaga negara yang tidak berelasi dalam koordinasi, supervisi dengan organ pemerintahan lainnya.

"Lagi pula Mahkamah Konstitusi juga mengakui bahwa KY adalah lembaga yang membantu MA dalam melaksanakan dan mewujudkan kekuasaan kehakiman," kata dia.

Menurut Oce, konsep "Shared Responsibility" MA-KY relevan diterapkan saat ini mengingat masih adanya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen hakim sehingga mencoreng marwah dan integritas hakim di dalam dunia peradilan.

Selain itu, lanjut Oce, konsep "Shared Responsibility MA-KY" juga mendesak diterapkan karena tidak sedikit aparat penegak hukum, khususnya hakim yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Januari 2017 dari 43 aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi, 15 di antaranya merupakan hakim.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

2 hari lalu

Warga melintas di dekat tempat pembuangan sampah sementara di Yogyakarta, Senin, 17 Juli 2023. Penutupan sementara Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan untuk penataan berimbas pada tutupnya sejumlah tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

10 hari lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

18 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

22 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

33 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

37 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

57 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

8 Maret 2024

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

6 Maret 2024

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat