TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TPHTI), Yuzril Ihza Mahendra, mengatakan HTI belum resmi dibubarkan. Sehingga, kata dia, organisasi ini tetap sah dan leluasa menjalankan aktivitas dengan tidak melanggar norma hukum.
"Ini sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar tentang kebebasan berserikat dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat," ujar Yusril dalam konferensi pers pembentukan TPHTI di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca: Tolak Pembubaran, HTI Siapkan 1.000 Pengacara dari Berbagai Daerah
Tudingan HTI anti-Pancasila, menurut Yusril, sangat tidak beralasan karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut berasaskan Islam. Pada Pasal 59 undang-undang tentang ormas dilarang mengajarkan wacana yang anti-Pancasila.
"Islam sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila," ujar Yusril.
Yusril menambahkan, pembubaran HTI oleh pemerintah harus melalui tahapan hukum. Pemerintah, kata dia, bisa melakukan langkah-langkah persuasif jika menganggap HTI melanggar aturan.
Caranya adalah langkah administratif dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Kemudian sanksi berupa pemberhentian sementara. Setelah tahapan tersebut dilakukan baru meminta pengadilan membubarkan HTI. "Tahapan panjang bisa lima tahun," ujar Yusril.
Baca: Soal Hizbut Tahrir, Wiranto: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam
Terkait dengan keputusannya menjadi Ketua TPHTI, Yusril mengatakan hal itu dilakukan setelah menilai pemerintah terlalu arogan dalam rencana pembubaran HTI. Seharusnya, kata dia, pemerintah mengutamakan dialog. TPHTI siap berdialog dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kalau perlu dialog terbuka dan disiarkan langsung," ujar Yusril.
Akibat rencana pembubaran itu, Yusril mengklaim HTI terintimidasi. Ia mencontohkan kegiatan HTI mendapat gangguan dari organisasi masyarakat lain yang berkolaborasi dengan kepolisian. "HTI berada di posisi yang benar, pemerintah yang salah," ujar Yusril.
IRSYAN HASYIM | EA
Video Terkait: Ogah Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Seribu Advokat