TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menjadi salah satu lembaga negara yang ikut mewaspadai mewabahnya virus Wanna Decryptor atau WannaCry dalam sistem komputerisasi di lembaganya. Kepala Humas Kementerian Agama Rosyidin menuturkan, meski belum menerima laporan dari karyawan mengenai penggunaan komputer, tapi sejak Ahad sore, 14 Mei 2017, pihaknya telah melakukan antisipasi sebagaimana yang disarankan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“Artinya, imbauan kepada seluruh pengguna komputer di kantor yang terhubung dengan jaringan internet agar melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diimbau,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Mei 2017.
Baca: Hindari Serangan WannaCry, Brebes Stop Layanan E-KTP Sehari Penuh
Rosyidin mengaku kabar menjangkitnya virus tersebut membuat pekerjaan di Kementerian Agama terganggu karena harus mematikan jaringan internet tak hanya di kantor pusat, tapi juga di kantor wilayah (kanwil) sehingga hal tersebut menghambat pekerjaan yang harus terhubung dengan jaringan internet LAN. Pada saat koneksi dimatikan, seluruh karyawan pengguna komputer diberikan kesempatan melakukan back up data-data.
“Untuk hari ini, bersabar dulu. Semua aplikasi yang berbasis internet jangan dijalankan dulu. Namun, kalau mau akses pakai handphone, ya, tidak masalah. Kan handphone bukan incaran ransomware,” tuturnya.
Baca: Siaga Ransomware WannaCry, Pemda DIY Matikan Internet 12 Jam
Akibat matinya jaringan internet, hari ini, Kementerian Agama terpaksa tidak dapat melayani tata kelola berbasis internet, termasuk pelayanan publik, seperti izin program studi, dan legalisir ijazah secara online. “Di kantor, kami sementara tidak bisa memberikan pelayanan secara online. Mereka bisa kirim online, tapi kita enggak bisa akses online,” ucapnya.
Ransomeware bernama Wanna Decryptor atau WannaCry menyerang ratusan ribu komputer di berbagai penjuru dunia sejak pekan lalu. Virus ini menyerang komputer yang menggunakan sistem operasi Windows versi 2008 ke bawah. Di Indonesia, WannaCry menyerang Rumah Sakit Kanker Dharmais dan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta, pada Sabtu lalu. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serangan virus WannaCry sudah termasuk kategori terorisme cyber karena bisa menyebabkan gangguan pada pelayanan publik.
DESTRIANITA
Baca: Soal Pembentukan Basinas, Wiranto: Rumit, Tak Semudah Bikin Ormas