TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali membantah isu adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah terhadap pecalang Bali dengan tersangka Munarman, mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI). Kecurigaan penghentian kasus ini muncul karena penanganannya yang lambat.
"Kami tetap melanjutkan penyidikan. Jadi tidak benar kami malas-malasan, bahkan isu yang muncul menghentikan penyidikan, SP3 itu tidak benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Markas Polda Bali, Senin, 15 Mei 2017.
Baca juga: Unjuk Rasa di Polda Bali Pertanyakan Proses Hukum Munarman FPI
Menurut dia, proses penanganan kasus Munarman yang terkesan lambat karena sampai saat ini pihak kepolisian belum berhasil menemukan Hasan Ahmad, pengelola situs FPI dan pengunggah video yang menayangkan aksi Munarman. "Kami menggunakan UU ITE, tidak bisa misalnya Munarman dulu, tapi harus yang upload dulu. Undang-Undang ITE mengharuskan peng-upload yang harus diproses," ujarnya.
Ia menambahkan Hasan Ahmad telah dinyatakan sebagai buronan sejak 28 Februari 2017. "Di rumahnya (Hasan Ahmad) tidak ada," tuturnya. Polda Bali masih berupaya menemukan Hasan Ahmad. "Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Malang," katanya. Ia menambahkan sampai saat ini belum ada kabar terkait keberadaaan Hasan yang berdomsili di Malang, Jawa Timur.
Pagi tadi, puluhan orang yang tergabung dalam Perguruan Sandhi Murti, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan pecalang menggeruduk Polda Bali. Mereka ingin memantau perkembangan kasus penghinaan pecalang oleh Munarman FPI yang terkesan lambat prosesnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Aksi massa tersebut diterima oleh pihak Polda Bali. Sejumlah 15 orang dari massa bertemu dengan Wadir Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan dan Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja. Mereka bertemu di ruang rapat Direktorat Reskrimsus.
Simak pula: Kasus Munarman FPI, Polisi Buru Tersangka Baru
"Tadi sudah ada tanya jawab. Paling tidak ini memacu penyidik untuk lebih giat dan semangat lagi," kata Hengky.
Adapun kuasa hukum Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika Valerian Libert Wangge setelah pertemuan tersebut mengatakan proses ini harus cepat dituntaskan agar tidak menimbulkan keresahan. Ihwal Hasan Ahmad, ia menjelaskan pihaknya hanya mendukung agar Polda Bali segera menemukan.
"Pertanyaan kami kendalanya di mana? Hasan Ahmad tersangka utama dalam kasus ini," ujarnya. "Kalau demikian, berarti Munarman punya potensi melarikan diri juga, karena mereka satu jaringan FPI."
Pihak kuasa hukum mendesak agar polisi mau melakukan penahanan Munarman. Juru bicara Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika Agustinus Nahak mengatakan dari hasil pertemuan tersebut dipastikan tidak ada SP3 dalam kasus ini.
"Itu kecurigaan saja, maka dalam waktu dekat sama-sama kita pantau lah. Jadi jangan sampai sudah tersangka bebas berkeliaran," katanya. "Kasus sudah SPDP di pihak kejaksaan."
BRAM SETIAWAN