TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali menyatakan Hasan Ahmad sebagai buronan kasus Munarman, juru bicara Front Pembela Islam. Hasan telah dua kali dipanggil oleh kepolisian sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pertengahan Februari 2017.
Juru Bicara Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja mengatakan hingga saat ini tidak ada kabar tentang pengelola situs FPI dan pengunggah video yang menayangkan Munarman menuduh pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat. “Kami sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang untuk dia," kata dia di Mapolda Bali, Rabu, 1 Maret 2017. Saat dijemput di Malang, penyidik tidak menemukan Hasan.
Baca:
Polisi Tidak Menahan Tersangka Munarman FPI, Ini ...
Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Munarman FPI Cabut ...
Bos FPI Diperiksa Kasus Munarman, Polisi: Bisa Ada ...
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017 karena ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube. Video itu berdurasi 1:24:19 berjudul Heboh FPI Sidak Kompas. Munarman dinilai berbicara tanpa bukti. Juru bicara FPI itu disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP.
Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis yang juga sudah dua kali dipanggil sebagai saksi juga mangkir. Menurut Hengky, meski saat ini Polda Bali sedang sibuk meningkatkan keamanan untuk rombongan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud, tidak mempengaruhi perkembangan kasus Munarman.
Baca juga:
Raja Salman Bertemu Ormas Islam, PBNU: Bahas Isu Radikalisme
Hujan Deras, Rangkaian Acara Penyambutan Raja Salman Berubah
Selain Ormas Islam, Raja Salman Juga Temui Tokoh Lintas Iman
"Kami (polisi) sibuk, tapi tidak mengganggu penyidikan (Munarman).” Ia mengatakan proses kasus itu tidak akan terbengkalai, apalagi penyidik sudah menetapkan tersangka.
BRAM SETIAWAN