TEMPO.CO, Malang--Sekitar 500 relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kabupaten Malang berunjuk rasa menuntut Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan. Massa menggelar tarian flashmob membentuk tulisan "Save PMI" dan melepas balon udara. Aksi digelar di depan markas PMI Cabang Kabupaten Malang, Kamis 11 Mei 2017.
Relawan PMI yang terdiri dari siswa sekolah dasar, perguruan tinggi dan tenaga sukarelawan itu berharap RUU Kepalangmerahan segera disahkan. Alasannya agar ada payung hukum dalam melaksanakan tugas kemanusiaan di lapangan.
Baca: JK dan Anies Hadiri Pelantikan Pengurus PMI DKI Jakarta
Ketua PMI Cabang Kabupaten Malang Rendra Kresna mengatakan selama ini PMI telah berbuat banyak untuk kemanusiaan. "PMI telah banyak melakukan kerja kemanusiaan saat bencana alam, transfusi darah termasuk di daerah konflik," katanya.
Menurutnya, relawan PMI bekerja untuk kemanusiaan, tak mengenal partai, suku, bangsa dan agama. Tugas kemanusiaan, kata Rendra, merupakan panggilan jiwa. "Bekerja secara ikhlas untuk membantu sesama. Tak jarang relawan harus mengorbankan harta benda dan tenaga untuk kegiatan kemanusiaan," ujar Rendra yang juga Bupati Malang.
Rendra menyinggung 12 relawan PMI Kabupaten Malang yang terbunuh saat agresi militer Belanda 1947. Relawan terbunuh saat menjalankan tugas kemanusiaan di Desa Peniwen.
Simak: Doa untuk Relawan PMI yang Tewas Saat Agresi Militer Belanda
Padahal, sesuai Konvensi Jenewa, anggota palang merah bekerja untuk kemanusiaan di daerah perang dan dilarang dilukai. Sesuai dengan hukum humaniter internasional, katanya, palang merah hanya digunakan oleh perhimpunan nasional palang merah dan militer. Khusus militer hanya diperolehkan untuk petugas medis yang menangani korban perang.
Dengan Undang-Undang Kepalangmerahan, diharapkan tak ada penyalahgunaan lambang. Sebab, masih banyak ditemukan lambang palang merah dipakai institusi lain. RUU Kepalangmerahan telah diajukan dalam program legislasi nasional sejak 10 tahun lalu.
PMI telah diakui secara internasional karena bagian dari Liga Perhimpunan Palah Merah dan Bulan Sabit Merah serta diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC). Organisasi yang terbentuk 17 September 1945 ini memiliki 1,5 juta relawan. PMI berdiri di 33 provinsi, 371 cabang kabupaten/kota dan 2.654 kecamatan.
Lihat: PMI Bangun Pabrik Pengolah Plasma dan Kantong Darah
Ketua Korps Sukarela KSR PMI Unit Kecamatan Turen, Wawan Supriadi, berujar relawan PMI Kabupaten telah banyak melakukan tugas kemanusiaan. Misalnya saat tsunami Aceh, gempa Yogyakarta, letusan Gunung Semeru, Merapi dan Bromo. "Kami bekerja sukarela," ujarnya.
Untuk mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan juga tengah digalang dukungan melalui media sosial. Dengan tanda pagar (tagar) #SahkanRUUKepalangmerahan, #PMISiapBantu dan #RedCrossDay.
EKO WIDIANTO