TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana mengancam menembak mati pengedar narkoba yang kembali tertangkap polisi. Ia prihatin atas maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
“Dari 932 tersangka di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan itu, mayoritas didominasi tahanan kasus narkoba,” ucap Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana di sela pemusnahan barang bukti di Markas Polda Kalimantan Selatan, Rabu, 10 Mei 2017. (Baca: Inilah Alasan Para Pesohor Menggunakan Narkoba)
Ia mengatakan Kalimantan Selatan tergolong provinsi dengan status darurat narkoba. Itu sebabnya, Rachmat menginstruksikan bawahannya menembak mati residivis narkoba.
“Saya perintahkan Saudara (bawahannya) memindahkan tersangka dari Kalimantan Selatan ke dunia lain,” ujar Rahmat di hadapan perwira kepolisian.
Rachmat ingin memberikan efek jera karena masa depan anak bangsa terancam oleh peredaran narkoba. Ia berharap ancaman tembak mati itu membuat pengedar narkoba lekas bertobat. Rachmat akan menggencarkan operasi pemberantasan narkoba selama memimpin Kalimantan Selatan. “Jangan sampai ada anggota (kepolisian) yang terlibat,” tuturnya. (Baca: Buwas BNN: Ada Artis Jadi Bandar Narkoba Jaringan Internasional)
Pemusnahan barang bukti itu hasil tangkapan pada triwulan pertama 2017. Barang tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 3.035,37 gram, ekstasi 4.578 butir, ganja 187,13 gram, dan obat daftar G alias carnophen 922.040 butir. Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan 44 tersangka. “Ada 31 kasus,” ucap Rachmat.
Menurut dia, dari 1 gram sabu-sabu berharga Rp 2 juta dan dipakai seperempat gram per hari, aparat sudah menyelamatkan sekian ribu orang dari narkoba. (Baca: BNN Rilis Kasus Sabu Indonesia-Malaysia, Begini Alur Transaksinya)
DIANANTA P. SUMEDI