TEMPO.CO, Palembang - Ketua Hizbut Tahrir Indonesia Sumatera Selatan Mahmud Jumhur memastikan aktivitas dakwah tetap mereka lakukan meski pemerintah berniat membubarkan organisasi ini.
"Hizbut Tahrir Indonesia belum dan tidak otomatis bubar meskipun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan telah menyampaikannya melalui media masa," ujar Mahmud, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Akan Dibubarkan Pemerintah, HTI: Kami Tolak Tegas
Menurut dia, fakta hukum dari pengumuman Wiranto tersebut, pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI, yakni akan mengajukan HTI ke pengadilan. Pembubaran organisasi kemasyarakatan, kata dia, perlu putusan pengadilan dan memakan waktu paling tidak satu tahun. Sehingga pengumuman lisan tidak langsung membuat HTI bubar.
Lebih lanjut, dia mengatakan, berdasarkan undang-undang ormas, keputusan pembubaran fix setelah keputusan inkrah sidang di pengadilan. Karena HTI terdaftar resmi sebagai ormas berbadan hukum persyarikatan.
Simak juga: Disebut Usung Konsep Khilafah di Indonesia, Ini Pengakuan HTI
Meski terdapat kabar kurang baik itu, Mahmud memastikan dakwah syariah dan khilafah berjalan terus. "Karena janji Allah akan tegak khilafah adalah kepastian akhir zaman," ujarnya.
Sedangkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspktur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya akan tetap menjaga rasa aman dari seluruh warga di tengah adanya kabar pembubaran ormas HTI.
Menurut dia, karena keputusan pembubaran HTI tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri, maka pihaknya sebagai pelaksana di daerah akan melakukan koordinasi dengan gubernur serta seluruh pemangku kepentingan di daerah itu. "Kami akan lakukan koordinasi dulu dengan pemprov," kata Agung Budi.
PARLIZA HENDRAWAN
Video Terkait:
Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang
Mahasiswa dan Organisasi Pemuda di Banten Tuntut Bubarkan HTI