Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Sidang Ahok Diminta Atasi Tekanan  

image-gnews
Ribuan balon berwarna merah putih menghiasi Balaikota DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada Ahok dalam sidang putusan kasus penodaan agama. TEMPO/Maria Fransisca
Ribuan balon berwarna merah putih menghiasi Balaikota DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada Ahok dalam sidang putusan kasus penodaan agama. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.COJakarta - Majelis hakim yang menyidangkan perkara tuduhan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diingatkan tentang independensi dan kemerdekaan dalam membuat putusan. Mereka diharapkan mampu melepaskan diri dari berbagai tekanan untuk vonis yang rencananya dibacakan pada hari ini. “Masyarakat menaruh harapan besar terhadap independensi hakim,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Senin, 8 Mei 2017.

Bagir mengatakan putusan yang dibuat harus didasari keyakinan hakim dan bukan karena takut akan adanya tekanan, baik yang menuntut pemidanaan maupun pembebasan Ahok. Hakim, kata dia, bisa menggunakan pandangan jaksa dalam berkas tuntutan untuk memutus suatu perkara.

Baca: Vonis Ahok, Balai Kota Dibanjiri Karangan Bunga untuk Hakim

Kalaupun hakim memiliki pandangan yang berbeda, kata Bagir, kewajiban seorang hakim adalah menggali seluruh proses pembuktian secara lengkap. “Putusan ini akan menjadi landmark, akan dikenang baik atau buruk, tergantung dari putusan yang mereka buat,” katanya.

Dosen hukum pidana di Universitas Indonesia, Indriarto Seno Aji, menilai tekanan terhadap penyelesaian kasus Ahok merupakan bentuk pelanggaran terhadap fakta dalam sistem peradilan yang menganut asas praduga tak bersalah. Meski demikian, kata dia, intervensi sekeras apa pun tak akan berpengaruh jika hakim memiliki proteksi yang kuat. Prinsip yang harus dijadikan pedoman adalah nilai integritas yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Apa pun putusannya, semua orang harus menghargai hal tersebut. Undang-undang memberi mekanisme hukum bagi yang merasa tidak puas,” kata bekas pelaksana tugas pemimpin KPK itu.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Pasang Kawat Berduri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi Yudisial, Djaya Ahmad Jayus, menilai sikap pro dan kontra yang berkembang selama persidangan Ahok merupakan situasi yang lazim dalam alam demokrasi. Komisi Yudisial berkepentingan memantau proses persidangan untuk memastikan independensi hakim. “Sejauh ini belum ada laporan atau temuan yang mengindikasikan ketidakmampuan hakim bersikap imparsial,” katanya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan dakwaan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengindikasikan Ahok tidak menistakan agama. Namun penerapan Pasal 156 juga memunculkan masalah lantaran persidangan tak pernah membuktikan siapa yang menyebarkan ujaran permusuhan tersebut.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Begini Kata Jaksa Agung 

Ahok sendiri memilih pasrah atas putusan yang akan dibacakan pada hari ini. Dalam persidangan tiga pekan lalu, dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. "Itu sudah jelas (tidak ada penistaan agama). Sekarang tinggal hakim,” kata Ahok di Balai Kota DKI. 

Ahok menambahkan dirinya hanya berdoa menghadapi sidang hari ini, tidak ada yang lain. “Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent karena saya tidak ada niat, tidak ada maksud (menista agama), kok.” 

LARISSA HUDA | RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

23 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

37 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

40 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

41 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

42 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

46 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.