Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Sidang Ahok Diminta Atasi Tekanan  

image-gnews
Ribuan balon berwarna merah putih menghiasi Balaikota DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada Ahok dalam sidang putusan kasus penodaan agama. TEMPO/Maria Fransisca
Ribuan balon berwarna merah putih menghiasi Balaikota DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada Ahok dalam sidang putusan kasus penodaan agama. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.COJakarta - Majelis hakim yang menyidangkan perkara tuduhan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diingatkan tentang independensi dan kemerdekaan dalam membuat putusan. Mereka diharapkan mampu melepaskan diri dari berbagai tekanan untuk vonis yang rencananya dibacakan pada hari ini. “Masyarakat menaruh harapan besar terhadap independensi hakim,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Senin, 8 Mei 2017.

Bagir mengatakan putusan yang dibuat harus didasari keyakinan hakim dan bukan karena takut akan adanya tekanan, baik yang menuntut pemidanaan maupun pembebasan Ahok. Hakim, kata dia, bisa menggunakan pandangan jaksa dalam berkas tuntutan untuk memutus suatu perkara.

Baca: Vonis Ahok, Balai Kota Dibanjiri Karangan Bunga untuk Hakim

Kalaupun hakim memiliki pandangan yang berbeda, kata Bagir, kewajiban seorang hakim adalah menggali seluruh proses pembuktian secara lengkap. “Putusan ini akan menjadi landmark, akan dikenang baik atau buruk, tergantung dari putusan yang mereka buat,” katanya.

Dosen hukum pidana di Universitas Indonesia, Indriarto Seno Aji, menilai tekanan terhadap penyelesaian kasus Ahok merupakan bentuk pelanggaran terhadap fakta dalam sistem peradilan yang menganut asas praduga tak bersalah. Meski demikian, kata dia, intervensi sekeras apa pun tak akan berpengaruh jika hakim memiliki proteksi yang kuat. Prinsip yang harus dijadikan pedoman adalah nilai integritas yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Apa pun putusannya, semua orang harus menghargai hal tersebut. Undang-undang memberi mekanisme hukum bagi yang merasa tidak puas,” kata bekas pelaksana tugas pemimpin KPK itu.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Pasang Kawat Berduri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi Yudisial, Djaya Ahmad Jayus, menilai sikap pro dan kontra yang berkembang selama persidangan Ahok merupakan situasi yang lazim dalam alam demokrasi. Komisi Yudisial berkepentingan memantau proses persidangan untuk memastikan independensi hakim. “Sejauh ini belum ada laporan atau temuan yang mengindikasikan ketidakmampuan hakim bersikap imparsial,” katanya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan dakwaan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengindikasikan Ahok tidak menistakan agama. Namun penerapan Pasal 156 juga memunculkan masalah lantaran persidangan tak pernah membuktikan siapa yang menyebarkan ujaran permusuhan tersebut.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Begini Kata Jaksa Agung 

Ahok sendiri memilih pasrah atas putusan yang akan dibacakan pada hari ini. Dalam persidangan tiga pekan lalu, dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. "Itu sudah jelas (tidak ada penistaan agama). Sekarang tinggal hakim,” kata Ahok di Balai Kota DKI. 

Ahok menambahkan dirinya hanya berdoa menghadapi sidang hari ini, tidak ada yang lain. “Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent karena saya tidak ada niat, tidak ada maksud (menista agama), kok.” 

LARISSA HUDA | RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

17 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono saat menghadiri Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Pesona Annur Batipuah Ateh di Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.


Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

18 jam lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.


FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

19 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?


Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

21 jam lalu

Sejumlah demonstran melakukan aksi demo menuntut hukuman penjara terhadap calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono buntut kelakar janda kaya dan Rasulullah yang dinilai melecehkan pemimpin muslim itu, di depan gedung Bawaslu Jakarta, di Jalan M.T. Haryono, pada Senin, 4 November 2024. TEMPO/Subekti
Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Massa mengatasnamakan Laskar Santri Depok menggeruduk Polres menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.


Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.


Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, usai blusukan ke Komplek PIK Blok B, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.


Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan (tengah) mendatangi kantor Bawaslu Jakarta untuk melaporkan Cawagub Jakarta Suswono atas dugaan penistaan agama buntut pernyataan janda kaya, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dok. Ormas Betawi Bangkit
Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.