TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT LEN Industri Wahyuddin Bagenda membantah ada aliran duit Rp 2 miliar dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang masuk ke rekening perusahaannya. Wahyuddin membantah keterangan yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
"Saya luruskan bahwa tidak ada dana yang keluar untuk pribadi terkait dengan e-KTP," kata Wahyuddin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca:
Sidang E-KTP, Bekas Dirut PNRI Akui Andi Narogong Atur Proyek
Dalam berita acara pemeriksaan terhadap dua terdakwa, yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Wahyuddin diduga mendapatkan aliran dana Rp 2 miliar. Adapun PT LEN Industri mendapatkan Rp 20 miliar.
Wahyuddin berujar dana Rp 2 miliar itu merupakan dana pemasaran yang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan perusahaan mulai perbaikan, pemeliharaan, hingga membangun mitra bisnis. "Karena dana pemasaran, penggunaannya bisa untuk macam-macam," ucapnya.
Simak:
Sidang E-KTP, Eks Dirut PNRI Beberkan Soal Pertemuan di Fatmawati
Namun majelis hakim meragukan kesaksian Wahyuddin. Ia pun mempertanyakan keterangan Wahyuddin di BAP yang menyatakan siap mengembalikan duit e-KTP jika memang terbukti korupsi. "Itu tidak betul karena pada saat itu penyidik tak ada bukti," ujarnya.
Wahyuddin menjelaskan, perusahaannya berperan melakukan transfer teknologi pengadaan e-KTP. Menurutnya, pembayaran proyek tersebut melalui konsorsium. Dia mengaku mengenal beberapa pihak yang terlibat dalam proyek, seperti Johannes Marlin. "Saya kenal saat proses berjalan," ujarnya.
ARKHELAUS W.