Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pondok Pesantren Ditinggal Santri Karena Dilelang BPR  

image-gnews
Ilustrasi. scpr.org
Ilustrasi. scpr.org
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebuah bangunan dan lahan pondok pesantren Minhajut Tholibin di Dadirejo, Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah, ditinggalkan para santri. Sebab, bangunan asrama dan musola di atas lahan dua ribuan meter persegi itu telah dilelang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Danagung Bakti, Sleman.

Pihak pesantren menggugat dan melaporkan kasus ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab, pelelangan pesantren itu berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), yang diduga palsu. Seorang notaris di Sleman dan dua stafnya telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Baca juga:
Sengketa Lahan Manggarai, PT KAI: Proyek Rampung Dua Tahun Lagi

"Kami melaporkan kasus ini. Notaris dan stafnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, tapi banknya belum tersentuh," kata kuasa hukum debitur BPR Danagung Bakti, Purwanto Tjahjojo, Senin, 1 Mei 2017.

Kasus ini bermula dari pengucuran kredit kepada debitur pada 2007 sebesar Rp 800 juta. Karena suatu hal, kredit mengalami masalah. Sisa utang ditutup dengan utang baru. Hingga 2009, utang masih Rp 530 juta dan kembali ditutup dengan utang baru dengan jaminan bangunan dan lahan seluas 1.945 meter persegi. Lahan dan bangunan itu digunakan untuk pesantren dengan lima puluhan santri.

Baca pula:
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Karena debitur tidak lancar membayar angsuran akibat perusahaannya pailit, maka kredit mengalami macet lagi. Pihak bank akan melelang bangunan dan lahan itu. Karena terjadi sengketa, Raden Agus mengajukan permohonan memori kasasi perkara sengketa itu pada 30 Desember 2014 melalui Pengadilan Negeri Purworejo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 15 Desember 2015, BPR Danagung Bakti justru melelang bangunan dan lahan itu. Padahal putusan kasasi dari Mahkamah Agung turun pada 29 Juni 2016. BPR melelang bangunan dan lahan itu dengan Sertifikat Hak Tanggungan, yang dikeluarkan Badan Pertanahan Purworejo. Dasarnya adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), yang diduga palsu. Sebab, dalam surat kuasa itu, penandatanganan dilakukan pada 2009, sedangkan notaris Tuti Eltiati baru mengurus pada 2010. Surat itu hanya berlaku selama satu bulan. "Tanda tangan diduga palsu," ujarnya.

Atas laporan ke polisi, Tuti ditetapkan menjadi tersangka. Dua stafnya, Suryatin dan Gunadi, juga ditahan Kejaksaan Tinggi karena kasus pemalsuan tersebut. Lelang bangunan dan lahan oleh BPR Danagung dilakukan melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Purworejo. Bangunan dan lahan itu laku Rp 1,3 miliar. Padahal harga saat itu lebih dari Rp 3 miliar.

Saat penyidikan, para tersangka tidak ditahan polisi. Namun, saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, 17 April 2017, jaksa penuntut umum menahan mereka. Para tersangka itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

"Penahanan atas pertimbangan jaksa yang menangani perkara karena sudah tahap dua," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Kusuma Jaya Bulo.

Purwanto sebagai debitur bank merasa dipersulit. Ia mengaku sering pinjam uang di bank untuk bermacam kegiatan ekonomi. Bank besar jarang mempersulit dan bisa lunak jika kredit macet dengan negosiasi yang baik. "Justru bank perkreditan itu kaku sekali. Utang Rp 530 juta harus dilunasi Rp 1,2 miliar lebih," ujarnya.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

5 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

6 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

8 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

20 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

22 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

24 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

44 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

50 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

50 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.