TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebuah bangunan dan lahan pondok pesantren Minhajut Tholibin di Dadirejo, Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah, ditinggalkan para santri. Sebab, bangunan asrama dan musola di atas lahan dua ribuan meter persegi itu telah dilelang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Danagung Bakti, Sleman.
Pihak pesantren menggugat dan melaporkan kasus ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab, pelelangan pesantren itu berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), yang diduga palsu. Seorang notaris di Sleman dan dua stafnya telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Baca juga:
Sengketa Lahan Manggarai, PT KAI: Proyek Rampung Dua Tahun Lagi
"Kami melaporkan kasus ini. Notaris dan stafnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, tapi banknya belum tersentuh," kata kuasa hukum debitur BPR Danagung Bakti, Purwanto Tjahjojo, Senin, 1 Mei 2017.
Kasus ini bermula dari pengucuran kredit kepada debitur pada 2007 sebesar Rp 800 juta. Karena suatu hal, kredit mengalami masalah. Sisa utang ditutup dengan utang baru. Hingga 2009, utang masih Rp 530 juta dan kembali ditutup dengan utang baru dengan jaminan bangunan dan lahan seluas 1.945 meter persegi. Lahan dan bangunan itu digunakan untuk pesantren dengan lima puluhan santri.
Baca pula:
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL
Karena debitur tidak lancar membayar angsuran akibat perusahaannya pailit, maka kredit mengalami macet lagi. Pihak bank akan melelang bangunan dan lahan itu. Karena terjadi sengketa, Raden Agus mengajukan permohonan memori kasasi perkara sengketa itu pada 30 Desember 2014 melalui Pengadilan Negeri Purworejo.
Pada 15 Desember 2015, BPR Danagung Bakti justru melelang bangunan dan lahan itu. Padahal putusan kasasi dari Mahkamah Agung turun pada 29 Juni 2016. BPR melelang bangunan dan lahan itu dengan Sertifikat Hak Tanggungan, yang dikeluarkan Badan Pertanahan Purworejo. Dasarnya adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), yang diduga palsu. Sebab, dalam surat kuasa itu, penandatanganan dilakukan pada 2009, sedangkan notaris Tuti Eltiati baru mengurus pada 2010. Surat itu hanya berlaku selama satu bulan. "Tanda tangan diduga palsu," ujarnya.
Atas laporan ke polisi, Tuti ditetapkan menjadi tersangka. Dua stafnya, Suryatin dan Gunadi, juga ditahan Kejaksaan Tinggi karena kasus pemalsuan tersebut. Lelang bangunan dan lahan oleh BPR Danagung dilakukan melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Purworejo. Bangunan dan lahan itu laku Rp 1,3 miliar. Padahal harga saat itu lebih dari Rp 3 miliar.
Saat penyidikan, para tersangka tidak ditahan polisi. Namun, saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, 17 April 2017, jaksa penuntut umum menahan mereka. Para tersangka itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
"Penahanan atas pertimbangan jaksa yang menangani perkara karena sudah tahap dua," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Kusuma Jaya Bulo.
Purwanto sebagai debitur bank merasa dipersulit. Ia mengaku sering pinjam uang di bank untuk bermacam kegiatan ekonomi. Bank besar jarang mempersulit dan bisa lunak jika kredit macet dengan negosiasi yang baik. "Justru bank perkreditan itu kaku sekali. Utang Rp 530 juta harus dilunasi Rp 1,2 miliar lebih," ujarnya.
MUH SYAIFULLAH