Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usulan Hak Angket DPR, KPK: Tetap Fokus pada Penanganan Perkara

image-gnews
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan KPK tak akan terpengaruh dengan wacana usulan hak angket yang diajukan Komisi Hukum DPR terhadap KPK untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus e-KTP dibuka.

"Terkait hak angket, KPK akan tetap fokus terhadap penanganan perkara itu melalui jalur hukum," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Febri mengatakan proses pengajuan hak angket dapat berimplikasi pada proses pengungkapan kasus e-KTP. Dia berujar jika KPK harus membuka bukti rekaman pemeriksaan Miryam, hal itu berpotensi menghambat proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

Baca: Paripurna DPR Bacakan Surat Hak Angket untuk KPK, Isinya...

Febri berharap pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses hukum yang tengah berjalan dapat menyelesaikannya melalui jalur hukum. Sehingga tujuan proses pengungkapan kebenaran dari kasus e-KTP dapat tercapai.

"Kami cukup percaya partai politik atau fraksi parpol dapat mempertimbangkan secara serius proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.

Sebelumnya, mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan hak angket yang diajukan Komisi Hukum DPR terhadap KPK untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus e-KTP dibuka.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Amir Uskara mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh anggota agar tidak menandatangani hak angket itu. Alasannya, sampai hari ini belum ada pembicaraan di tingkat fraksi.

Simak: Usulan Hak Angket KPK, Mayoritas Fraksi di DPR Menolak

"Memang ada anggota yang sudah tanda tangan, tapi itu hak personal masing-masing anggota DPR. Namun, terkait persetujuan fraksi sampai hari ini, PPP belum pernah bicarakan itu," kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 26 April 2017.

Menurut Amir, baru ada satu orang yang menandatangani hak angket itu. Dia adalah Sekretaris Jenderal PPP sekaligus anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani. Meski pimpinan partai sudah menandatangani hak angket, menurut Amir, hal itu bukan menjadi legitimasi persetujuan fraksi. "Itu kan hak perseorangan," tuturnya.

Fraksi Partai Golkar pun demikian. Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang mengimbau anggotanya agar berpikir dengan lebih jernih terkait dengan isu hak angket ini. Menurut dia, hak angket selayaknya ditujukan kepada pemerintah. "Fraksi Partai Golkar tidak dalam posisi untuk mendukung," ujarnya.

Baca: Hak Angket ke KPK, Fahri Hamzah: Untuk Mengungkap Kebenaran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dalam siaran persnya menginstruksikan kepada pengurus fraksi agar menolak hak angket itu. Alasannya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas partai.

"Tidak ada satu pihak pun yang dapat membatasi gerak KPK dalam melakukan tugas dan wewenang yang dipercayakan padanya oleh undang-undang,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Kamis, 27 April 2017.

Penolakan hak angket juga datang dari pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah mengatakan ada cara lain yang bisa digunakan DPR untuk bertanya pada KPK.

"Bisa dilakukan tanpa hak angket. Kalau dirasa kurang dan perlu pendalaman lebih jauh, Komisi III bisa bentuk panja. Banyak cara," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 27 April.

Simak: Bambang Soesatyo: Keputusan Hak Angket KPK Tergantung Paripurna

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan pihaknya menolak lantaran hak angket dapat mengarah pada pelemahan KPK. "Penggunaan hak angket ini tidak tepat waktu, sehingga sikap fraksi jelas tidak setuju," ujarnya.

Sedangkan, beberapa fraksi lainnya menyatakan masih memikirkan lebih lanjut sebelum memutuskan. "Kami minta Kapoksi Komisi III mendalami dulu. Fraksi belum ada rapat karena Kapoksi cuma ada satu," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini.

Senada dengan PKS, Fraksi Partai Amanat Nasional juga masih mengkaji hak angket itu. "Sampai hari ini kami masih mengkaji angket, masih mempelajari materi yang dikhususkan di Komisi III, apakah materi itu memang pantas diangkat ke angket atau tidak. Kami belum memutuskan," ujar Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak memberi sikap pasti perihal hak angket ini. PDIP hanya menyatakan memahami latar belakang usulan hak angket ini yang salah satunya datang dari anggotanya, Masinton Pasaribu. "Fraksi memahami ketika yang bersangkutan menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran atas namanya yang difitnah."

Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan hak angket ini. Namun, pimpinan fraksi masih mengkaji sebelum memutuskan secara resmi. "Ini ruang lingkupnya ke mana? Jangan sampai nanti terkesan itu bentuk intervensi," tuturnya.

DENIS RIANTIZA | AHMAD FAIZ | WAWAN PRIYANTO 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

12 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.