TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya menarik aset milik pengusaha penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang juga pemegang saham PT Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim. "Kami akan kembalikan kerugian negara. Kalau bisa, pakai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Selasa, 25 April 2017.
Menurut Basaria, pengembalian aset dilakukan karena KPK menemukan ada uang negara sebesar Rp 3,7 triliun yang belum dikembalikan Sjamsul. Kerugian itu berasal dari kekurangan pembayaran saat utang itu dinyatakan lunas pada 2004 oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca: Kasus korupsi BLBI, KPK: Kerugian Negara Sebesar Rp 3,7 triliun
Pemberian surat keterangan lunas itu didasari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri. Menurut Basaria, SKL seharusnya diberikan setelah Sjamsul melunasi semua utangnya. "Kami juga akan cari perusahaannya hingga aset kembali," ucapnya. Dia juga meminta Sjamsul yang saat ini berada di Singapura kembali ke Indonesia.
Upaya pengejaran utang Sjamsul sebenarnya telah lama dilakukan Kejaksaan Agung dengan ditangani secara perdata selepas dihentikannya penyidikan dan penyelidikan ulang kasus BLBI. Namun Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyu menuturkan lembaganya belum dapat mengejar utang tersebut. "Belum ada surat kuasa khusus dari Kementerian Keuangan untuk menagih utang," katanya kepada Tempo, Selasa, 25 April 2017. Menurut Bambang, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan segera setelah menerima surat kuasa.
Baca: Syafruddin Tumenggung Tersangka BLBI, Sjamsul Nursalim Dibidik
Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya tidak lagi berutang ataupun terlibat korupsi BLBI. Dia berdalih, kliennya telah meneken master of settlement and acquisition agreement, sehingga pembayaran utang telah dilakukan lewat penyerahan aset kepada BPPN. "Aset yang diberikan sudah sesuai dengan nilai utang. Sjamsul juga mendapat surat keterangan lunas," ujarnya.
HUSSEIN ABRI DONGORAN | INDRI MAULIDAR