Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Kejaksaan: Jaksa Sidang Ahok Sudah Sesuai SOP

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. MI/RAMDANI/pool
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. MI/RAMDANI/pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan Soemarno mengatakan pihaknya mengawasi secara langsung proses persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dari mulai menanyakan perkembangan hingga kendala yang dihadapi para jaksa telah dilakukan Soemarno sebagai bagian dari pengawasan Komisi Kejaksaan.

"Saya bertemu langsung dengan jaksa jaksanya, tanya apa kendalanya," kata Soemarno saat ditemui di kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 April 2017.

Baca juga: Dalam Sidang Ahok Bacakan Pledoi: Tetap Melayani Walau Difitnah

Saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan dari pihak Pemuda Muhammadiyah yang melaporkan JPU sidang dugaan penistaan agama Ahok, Soemarno mengatakan belum ada laporan masuk selama jalannya persidangan dari awal hingga saat penyampaian pledoi oleh terdakwa Ahok.

"Dalam pengamatan saya, saya kira selama pelaksanaan sidang ini tidak ada yang dilanggar, semua berjalan sesuai SOP," kata Soemarno.

Sebelumnya, Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dikabarkan akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Dalam keterangan tertulis yang diberikan, Pemuda Muhammadiyah mengatakan, tuntutan kepada Ahok yang hanya berdasar pada padal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan tidak sesuai dengan jalannya persidangan yang telah berlangsung 20 kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Dilaporkan Soal Independensi di Kasus Ahok, Jaksa: Buktinya Mana?

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum melalui keterangan tertulis mengatakan, JPU telah melepaskan diri dari Pasal 37 UU Kejaksaan yang mengharuskan seorang jaksa harus adil secara hukum maupun hati nurani dalam melakukan penuntutan. Pihaknya meragukan independensi JPU dalam kasus sidang dugaan penistaan agama.

Dihubungi melalui pesan singkat, Dahnil Anzar, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, mengatakan pihak Satgas Advokasi akan mendatangi kantor Komisi Kejaksaan besok, Rabu 26 April 2017. "Iya besok kita lapor secara resmi," kata Dahnil saat dihubungi Tempo.

AZALIA RAMADHANI | TSE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

53 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong