Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Orang Tersangka Kerusuhan di Puncak Jaya

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jayapura:Polda Papua menetapkan lima orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Kantor Distrik Kota Lama, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, 13 Oktober lalu.Kelima orang tersebut, yakni ET (27 tahun), MT (30 tahun), YW, WK dan LT. "ET dan MT saat ini telah ditahan di Polda Papua, sedangkan YW, WK dan LT masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Pol. Tommy Trider Jacobus di Jayapura, hari ini."Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan pengrusakan," ungkap Tommy. Sedangkan motif kerusuhan untuk sementara masih diakibatkan oleh ketidakpuasan warga terhadap pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT)."Data yang saya terima ada 34 ribu warga yang berhak menerima BLT, tapi kenyataannya di lapangan hanya 22 ribu warga yang menerima bantuan ini," jelasnya.Adanya indikasi pejabat Pemda Puncak Jaya terlibat kasus ini masih terus dalam penyelidikan.Kerusuhan di Puncak Jaya berawal dari ratusan warga yang mengamuk dan merusak Kantor Distrik Kota Lama pada 13 Oktober lalu saat pembagian dana BLT sebesar Rp 9 miliar untuk triwulan ketiga dan keempat karena tidak merata.Cunding Levi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 menit lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


PergiKuliner Festival Zaman Now Hadir di Cibubur Junction, Ini Daftar Tenantnya

4 menit lalu

Pergikuliner hadir di Cibubur Junction
PergiKuliner Festival Zaman Now Hadir di Cibubur Junction, Ini Daftar Tenantnya

PergiKuliner Festival Zaman Now juga menawarkan berbagai aktivitas dan promo menarik.


Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

12 menit lalu

Aryaduta Bali
Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

Acara semacam ini merefleksikan komitmen Aryaduta Bali dalam mempromosikan kesehatan dan kebahagiaan di dalam komunitas.


Berburu Bintang Setelah Menikmati Sunset Spektakuler di Gurun Pinnacles Perth

14 menit lalu

Suasana gurun Pinnacles Perth Australia menjelang sore, Sabtu 27 April 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Berburu Bintang Setelah Menikmati Sunset Spektakuler di Gurun Pinnacles Perth

Kali ini Tempo mengajak berburu bintang atau stargazing di gurun Pinnacles, Perth, Australia Barat


Pentingnya Suplemen Vitamin D Selama Masa Kehamilan

17 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil minum cukup air. (dok. Aqua)
Pentingnya Suplemen Vitamin D Selama Masa Kehamilan

Vitamin D3 berperan penting dalam pembentukan tulang, gigi dan otot janin. Kekurangan vitamin D3 selama masa kehamilan akan menyulut beragam risiko.


Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

17 menit lalu

Pasien penyakit Minamata bawaan Yuji Kaneko di Oruge-Noa, menyantap makanan di sebuah kelompok perawatan untuk orang-orang cacat di Minamata, Prefektur Kumamoto, Jepang, 13 September 2017. Kaneko lahir di Minamata pada tahun 1955 dan semua dari anggota keluarganya penderita penyakit Minamata. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

Penyakit Minamata ditemukan di Jepang pertama kali yang mengancam kesehatan tubuh akibat merkuri. Lantas, bagaimana merkuri dapat masuk ke dalam tubuh?


Sekjen PBB Serukan Dunia Cegah Israel Jalani Operasi Militer di Rafah

19 menit lalu

Sekjen PBB Serukan Dunia Cegah Israel Jalani Operasi Militer di Rafah

Sekjen PBB Antonio Guterres menyeru kepada "mereka yang memiliki pengaruh atas Israel" untuk mencegah jatuhnya korban sipil di Rafah


PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

29 menit lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai atau DPP PAN Zita Anjani serta caleg PAN Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu (kiri) dan Surya Hutama atau Uya Kuya (kanan) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Desember 2023. (TEMPO/Advist Khoirunikmah)
PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

PAN juga telah menyiapkan sejumlah alternatif nama apabila nantinya Golkar menginginkan nama lain. Ada Eko Patrio dan Lula Kamal.


Gregoria Mariska Tunjung Ungkap Kunci Kemenangan Atas Akane Yamaguchi di Piala Uber 2024

40 menit lalu

Ekspresi pebulu tangkis Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung, setelah mengalahkan pemain Jepang, Akane Yamaguchi, dengan skor 17-21, 21-17, 21-13, dalam pertandingan terakhir Grup C Piala Uber 2024, Rabu, 1 Mei 2024, di Hi Tech Zone Sports Centre, Chengdu, Cina. Kredit: Tim Humas PBSI.
Gregoria Mariska Tunjung Ungkap Kunci Kemenangan Atas Akane Yamaguchi di Piala Uber 2024

Kemenangan Gregoria Mariska Tunjung atas Akane Yamaguchi di Piala Uber 2024 ini menjadi yang kelima dari 19 pertemuan yang sudah mereka jalani.


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

44 menit lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.