TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum tentang penistaan agama untuk menuntut Ahok. Sebab, Ahok dinilai tidak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut.
"Mengingat pasal kesengajaan dalam pasal 156a adalah memusuhi dan menghina agama, pembuktian terhadap pasal 156a tak dapat/tepat diterapkan dalam kasus," ujar salah satu jaksa saat membacakan berkas tuntutan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.
Baca: Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun
Pertimbangan jaksa ini diambil dari sejumlah fakta yang disampaikan dalam persidangan selama ini. Salah satunya pengalaman Ahok dalam pilkada Bangka Belitung pada 2007. Dalam pilkada itu, Ahok kalah karena adanya sejumlah elite politik yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai alat melawan Ahok.
Hal ini, kata jaksa, juga ditakutkan Ahok saat mulai mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dari rangkaian itu, jaksa menilai perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 bukan dalam niat menghina agama.
"Dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan terdakwa ikut pilkada di Bangka Belitung pada 2007 sampai pilkada DKI Jakarta 2017-2022, terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan kepada orang lain atau elite politik dalam konteks pilkada," kata jaksa itu.
Baca: Massa Marah Mendengar Jaksa Menuntut Ahok 1 Tahun Penjara
Pasal 156a ini merupakan alternatif pasal pertama yang akan digunakan jaksa. Karena Ahok dinilai tak memenuhi unsur dalam pasal tersebut, jaksa akhirnya menggunakan pasal alternatif kedua, yakni Pasal 156 KUHP.
Pasal itu berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," katanya.
Pasal 156 KUHP ini yang dinilai paling tepat digunakan dalam kasus Ahok. Ahok pun dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
EGI ADYATAMA