TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Eko Susilo Hadi ke jaksa penuntut umum.
"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Eko Susilo Hadi (ESH). Proses sudah berpindah dari Penyidik ke Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Baca: Sidang Suap Bakamla, Terdakwa: Ada Dugaan Duit Mengalir ke DPR
Eko merupakan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla RI. Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan satelit monitoring (Satmon) dengan nilai kontrak Rp 220 miliar pada tahun anggaran 2016.
Sehari sebelum pelimpahan Eko ke jaksa, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama, yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Dia diduga menerima hadiah senilai 104.500 dolar Singapura.
Nofel Hasan menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Eko, tiga tersangka lain kini sudah menjalani persidangan dengan status terdakwa, yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Adami Okta.
Baca: Kasus Suap Bakamla, Begini Peran Tersangka Baru Nofel Hasan
Dalam perkara ini Fahmi, Adami, dan Hardy didakwa menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro.
Selain itu, mereka juga menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura.
Suap juga diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta. Total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu Euro dan Rp120 juta.
ANTARA