Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Suap Bakamla, Terdakwa: Ada Dugaan Duit Mengalir ke DPR

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menunjukkan jari tangannya yang sudah dicap tinta seusai memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 019 Khusus Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Rabu (15/2).. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menunjukkan jari tangannya yang sudah dicap tinta seusai memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 019 Khusus Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Rabu (15/2).. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang menjadi terdakwa dugaan suap ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia membeberkan dugaan aliran duit ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengadaan satellite monitoring systems di Bakamla RI. Informasi ini terungkap saat ia bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Dalam perkara ini, Fahmi telah memberikan imbalan Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi, staf khusus Kepala Bakamla Arie Sudewo, untuk membantu perusahaannya memenangkan tender proyek pengadaan di Bakamla itu. Suami artis Inneke Koesherawati itu menyebut Ali bertanggung jawab atas pengaturan di DPR itu. Menurut dia, uang itu tak hanya masuk ke kantong Ali saja.

"Kalau asumsi saya, Pak. Menurut saya ada untuk dia, ada untuk orang lain. Mungkin di DPR," kata Fahmi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Baca juga: KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Suap Bakamla

Fahmi menduga uang itu diserahkan untuk anggota DPR karena terkait dengan pembahasan penganggaran proyek satellite monitoring systems. Sebab Ali pernah mengatakan bahwa pembahasan di DPR bisa panjang. "Waktu saya tanya, dia beralasan panjang itu bahasannya, buat sebelas," katanya.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kiki Ahmad Yani mengejar penjelasan Fahmi. Ia menanyakan detail apa yang dimaksud dengan 'sebelas', dan siapa orang DPR yang diduga menerima uang.

"Bahasa dia (Ali Fahmi) sebelas, itu Komisi XI," kata Fahmi menjelaskan. Namun, ia lupa siapa saja anggota DPR yang pernah disebut oleh Ali Fahmi. "Kalau dari Ali Fahmi nyebutin ada nama Doni itu Anggota (Komisi) XI. Nasdem atau apa gitu saya lupa partainya."

Lihat pula: Segera Diadili, Suami Inneke Koesherawati: Alhamdulillah...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Kiki lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah tertanggal 18 Januari 2017. Dalam berita acara pemeriksaan itu, Fahmi menyebut bahwa "uang Rp 24 miliar yang diberikan kepada Ali adalah untuk mengurus proyek satellite monitoring systems melalui Litbang PDI Perjuangan Eva Sundari, DPR Komisi I Fayakun, Komisi XI Bertus Merlas, Doni Imam Priambodo, Bappenas Wisnu, dan pegawai Kementerian Keuangan yang lupa namanya, serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla Novel Hasan."

Fahmi membenarkan BAP tersebut. Namun, ia tak tahu berapa rincian uang yang diterima oleh nama-nama yang ia sebut dalam BAP. Dugaan adanya aliran suap yang masuk ke kantong anggota DPR tak lantas membuat PT Melati Technofo Indonesia puas. Pasalnya, dari anggaran proyek Rp 400 miliar yang dijanjikan, akhirnya hanya disepakati anggaran sebesar Rp 220 miliar.

Simak juga: Kasus Suap Satelit, KPK Periksa Kepala Bakamla di Puspom TNI

Pada perkara ini, Fahmi Darmawansyah didakwa menyuap para pejabat Bakamla beberapa kali secara bertahap. Jaksa mengatakan duit suap itu diberikan agar PT Melati Technofo Indonesia memenangkan tender pengadaan satellite monitoring systems di Bakamla menggunakan dana APBN Perubahan tahun anggaran 2016.

Uang-uang suap itu dibagikan kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu, US$ 88.500, dan € 10 ribu; Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo Sin$ 105 ribu; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Novel Hasan Sin$ 104.500; dan Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

15 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

55 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

22 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.