"

Sidang Ahok, Tim Pengacara Temukan Dua Kelemahan P21 Berkas Perkara

Editor

Dwi Arjanto

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.COJakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menemukan dua kelemahan atas putusan jaksa penuntut umum yang menyatakan bekas perkara P21 atau dianggap lengkap.

“Dari tiga belas yang jadi pelapor tidak melihat (kejadian) dan barang bukti video tidak bisa dibuka sebagian,” kata I Wayan Sudirta kepada awak media di Cemara Media Center, Kemang, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Baca: Ahok Ungkap Muasal Wi-Fi Al-Maidah dan Password Kafir di Sidang

Wayan Sudirta menjelaskan, sesuai dengan KUHAP, pelapor tidak memiliki kekuatan yang sama dengan saksi. Pelapor boleh siapa saja, tapi, menurut Wayan, saksi hanyalah orang yang benar-benar berada di tempat kejadian dan menyaksikannya. Dia juga mengatakan seharusnya pelapor tidak bisa menjadi saksi, tapi pihaknya tidak protes ihwal hal ini. “Ke depan polisi atau jaksa apakah masih mau menggunakan tradisi ini. Sebenarnya tidak boleh,” ujarnya.

Kelemahan lain berkas perkara P21 milik Ahok adalah barang bukti yang sebagian besar tidak dibuka. Wayan mempertanyakan apakah jaksa saat menerima sudah melakukan pemeriksaan barang bukti. Dia kembali mengatakan putusan lengkapnya berkas perkara Ahok dianggap memalukan. 

“P21 dikeluarkan di mana tidak ada saksi yang melihat, lalu alat bukti tidak bisa dibuka,” kata Wayan menjelaskan pernyataan terkait dengan putusan P21 yang dianggap ganjil.

Simak pula: Ahok Sebut Habib Rizieq Pembohong, Ini Alasannya

Meskipun demikian, Wayan mengaku pihak pengacara Ahok tidak melakukan protes demi kelancaran proses sidang. 

Berdasarkan kelemahan P21 tersebut, Wayan menyimpulkan seharusnya jaksa bisa menuntut bebas Ahok. Kesimpulan Wayan tersebut terbentur kebijakan kejaksaan yang tidak memperbolehkan menuntut bebas terdakwa yang sudah diajukan ke pengadilan. Namun Wayan curiga pernyataan P21 tidak terlepas dari tekanan massa yang melakukan aksi demo besar-besaran. 

BENEDICTA ALVINTA








Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

1 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

PN Jaksel menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15), pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap D.


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

4 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Heru Budi Resmi Copot Yani Wahyu Purwoko, Camat 'Koboi' yang Disebut Todongkan Senjata pada 2015

5 hari lalu

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko buka suara soal pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kota Tua, Kamis, 19 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Resmi Copot Yani Wahyu Purwoko, Camat 'Koboi' yang Disebut Todongkan Senjata pada 2015

Pj Gubernur DKI Heru Budi resmi mencopot jabatan Yani Wahyu sebagai Wali Kota Jakarta Barat hari ini. Yani pernah dijuluki sebagai Camat 'koboi'.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

5 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


PDIP Singgung Kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya, NasDem: Perbandingannya Jomplang

5 hari lalu

Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. ANTARA - istimewa
PDIP Singgung Kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya, NasDem: Perbandingannya Jomplang

NasDem menilai perbandingan antara kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta dengan Wali Kota Surabaya tak seimbang.


PDIP Sebut Kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta akan Baik Jika Lanjutkan Program Jokowi dan Ahok

6 hari lalu

Anies Baswedan seusai memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. Foto Ima Dini Shafira
PDIP Sebut Kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta akan Baik Jika Lanjutkan Program Jokowi dan Ahok

PDIP sebut kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya hanya menyadarkannya bahwa Ibu Kota Jawa Timur itu lebih baik dari Jakarta.


Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi

10 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menahan teller Bank BRI di Rutan Pondok Bambu. Tersangka korupsi gunakan uangnya untuk pribadi dan investasi.


Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

10 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA.


Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

13 hari lalu

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni telah dinyatakan lengkap.


Cerita Warga Kampung Tanah Merah Sodorkan Kontrak Politik untuk Jokowi dan Anies

13 hari lalu

Ratusan warga Tanah Merah merobohkan pintu gerbang balai kota saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai kota DKI Jakarta, Kamis (5/7). Dalam aksinya mereka memblokade jalan serta menuntut di resmikannya RT dan RW di kawasan Tanah Merah. TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Warga Kampung Tanah Merah Sodorkan Kontrak Politik untuk Jokowi dan Anies

Diabaikan oleh Fauzi Bowo, warga Kampung Tanah Merah dukung Jokowi. Khawatir dengan Ahok warga dekati Anies Baswedan