TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung kembali menuai kritik setelah Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Suwardi melantik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD baru yang diketuai Oesman Sapto Odang. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Astriyani menilai sikap Mahkamah Agung tersebut justru mengajarkan pada masyarakat untuk mengabaikan putusan peradilan.
"MA seolah menginjak-injak putusannya sendiri," kata Astriyani melalui pesan singkat, Rabu, 5 April 2017.
Baca juga:
Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta Odang Bantah Lobi Anggota
Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi 10 anggota DPD terhadap Peraturan DPD nomor 1 tahun 2016. Salah satu materi yang digugat adalah aturan tentang masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Supandi membatalkan Peraturan tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan dalam UU MD3 yang menetapkan masa jabatan pimpinan selama lima tahun, 20 Februari lalu.
Alih-alih menaati hukum, mayoritas anggota DPD justru tetap melaksanakan pemilihan pimpinan baru lembaga tersebut yang mengacu pada Peraturan DPD 1/2016. Rapat paripurna yang sempat ditunda akibat penolakan sejumlah anggota akhirnya meloloskan nama Oesman Sapto Odang sebagai ketua dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua.
Baca pula:
Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta Odang
Di tengah polemik internal tersebut, Suwardi, sebagai pejabat pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung, justru datang melantik pimpinan baru DPD. Menurut Astriyani, pelantikan tersebut menjadi bukti dukungan Mahkamah Agung terhadap proses pemilihan pimpinan DPD yang didasarkan pada Peraturan DPD 1/2016.
Hal ini bertentangan dengan putusan majelis hakim MA yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Sikap politik MA yang mendua justru berdampak memperkeruh sengketa internal DPD dan tatanan kelembagaan negara di Indonesia," ujar dia.
Astriyani menilai, Mahkamah Agung seharusnya menahan diri dengan membiarkan internal DPD menyelesaikan lebih dulu polemik pemilihan pimpinan tersebut. "Langkah MA justru merendahkan kewibawaan kekuasaan yudikatif," kata dia.
FRANSISCO ROSARIANS