Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah di KPK, Kini Kasus CPI Dilaporkan ke Ombdusman RI

image-gnews
Nelayan serta warga Tanah Tumbuh dan pulau Lae-Lae melakukan unjuk rasa menolak reklamasi kawasan Center Poin of Makassar (CPI) Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, 31 Maret 2017. TEMPO/Iqbal Lubis
Nelayan serta warga Tanah Tumbuh dan pulau Lae-Lae melakukan unjuk rasa menolak reklamasi kawasan Center Poin of Makassar (CPI) Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, 31 Maret 2017. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan akan kembali melakukan persentase di Ombdusman RI terkait dugaan korupsi dalam kasus megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) di Makassar.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Ombudsman di Jakarta, dan diminta lakukan persentase lagi," kata Direktur Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, Minggu 2 April 2017.

Baca juga:
Kasus CPI Makassar, Ini Bukti Baru dari Aktivis Antikorupsi

Menurut dia, pihaknya melaporkan kasus megaproyek ini lantaran diduga ada indikasi korupsi. Bahkan ia memprediksi dalam kasus CPI ini merugikan negara hingga triliunan. Karena pembangunan CPI tersebut mulai dilakukan sejak 2009 yang awalnya menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah senilai Rp 116.148.560.000.

Bahkan, menurut dia, kasus CPI itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 15 triliun. Sebab, proyek CPI ini mulai digarap sejak 2009 lalu. Dimana periode 2009-2012, sebanyak 12 perusahaan rekanan telah mengerjakan penimbunan, pengerukan, pemasangan tiang pancang, dan jembatan sebanyak Rp 116.148.560.000 dari APBD.

"Potensi kerugian negara itu, kita mengacu pada langkah swasta yang melakukan komersialisasi lahan," ujarnya.

Baca pula:

KPK Didesak Usut Tuntas Proyek CPI Makassar

Syamsuddin menambahkan pada 2013, PT Yasmin Bumi Asri sebagai pemenang tender melakukan penimbunan untuk membuat lahan seluas 157 hektare. Kemudian Pemerintah Provinsi Sulsel membangun jembatan dengan anggaran Rp 23 miliar yang berasal dari Pinjaman Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 500 miliar. Selain itu, pemeritah juga lakukan pemasangan tiang pancang 137 meter serta timbunan batu gajah 181 meter yang menggunakan APBD Rp 13.620.500.000. "Kita fokus dipelaporan terkait dugaan kerugian negaranya," kata Syamsuddin

Setelah itu, Pemprov juga mengalokasikan kembali sebanyak Rp 8 miliar untuk pembangunan jembatan dan Rp 40 miliar untuk desain wisma negara di kawasan CPI. Dan pada 2015, pembangunan fisik wisma negara mulai dikerjakan, dengan alokasi dana APBD Rp 60 miliar.  Serta 2016, KMAK menemukan dokumen perluasan kawasan CPI menjadi Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia seluas 1.466 hektare. Sehingga berdasarkan data yang ditemukan ada 2.054 hektare akan di reklamasi.

Silakan baca:

KPK: Sulawesi Selatan Urutan 7 Terbanyak Kasus Korupsi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, penggiat anti korupsi ini juga melaporkan kasus tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (RI).

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latief mengatakan bahwa anggaran CPI ini bertahap mulai pembangunan jembatan, wisma negara dan masjid. Menurut dia, pembangunan tersebut tak masuk dalam perjanjian dengan PT Yasmin, sehingga pemerintah yang memiliki tanggung jawab. "Sebelum kerja sama dengan pengembang, ada pembangunan yang memang tugas atau tanggung jawab pemerintah," tuturnya.

Terkait anggaran, lanjut diam pemerintah lakukan secara bertahap sejak 2009. Namun Latief tak bisa merincikan secara detail total anggaran untuk megaproyek CPI tersebut. "Saya enggak tahu jumlahnya anggarannya karena bertahap sejak 2009," ujar Latief.

Latief juga mengaku jika pemerintah telah mengeluarkan dana dari PIP sebesar Rp 500 miliar dan Rp 23 miliar untuk pembangunan jembatan pada 2013. Pinjaman daerah tersebut, kata dia, akan masuk dalam batang tubuh APBD. "Jadi pinjaman ini sama dengan APBD karena masuk semua disitu," kata dia.

Pimpro CPI Suprapto Budi Santoso menambahkan proyek ini sudah berjalan sejak 2009 lalu, namun perjanjian dengan PT Yasmin baru dilaksanakan pada 2013. Sehingga jika pemerintah provinsi memberikan izin dari reklamasi itu maka mendapatkan lahan 50 hektare dari totalnya 157 hektare. "Lahan 50 hektare untuk pemerintah itu akan dijadikan kawasan publik," kata Suprapto.

Dari pantauan Tempo, meski kawasan megaproyek ini masih dalam proses hukum, namun pengerjaan dalam lokasi tersebut tak dihentikan dan tetap berjalan. Bahkan beberapa orang pekerja yang ada di kawasan CPI masih melakukan aktivitas untuk terus berusaha menyelesaikan megaproyek tersebut.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.