TEMPO.CO, Klaten – Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mukhlis mengatakan pemerintah sedang membahas bentuk sanksi bagi pemerintah desa yang terbukti menyelewengkan dana desa.
“Kami lagi mendiskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri tentang sanksi-sanksi terhadap penyalahgunaan dana desa. Sesuai dengan prioritas kita atau nggak. Minimal sanksi administratif lah,” kata Mukhlis saat ditemui Tempo seusai mensosialisasikan Undang-Undang Desa di Pendapa Pemerintah Kabupaten Klaten, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca: Tersangka Korupsi Dana Desa, Camat Sampang Ditahan Polisi
Pemberian sanksi, kata dia, bertujuan untuk mencegah maraknya kasus penyelewengan dana desa. Meski tidak menyebutkan data yang spesifik, Mukhlis mengatakan masih banyak laporan ihwal penyelewengan dana desa yang diterima Kementerian Desa.
Mukhlis berujar penyelewengan dana desa itu bukan lantaran kesalahan dalam pengelolaannya. “Tapi memang (sengaja) diselewengkan. Banyak sekali,” ujar Mukhlis.
Mengenai modus penyelewengan dana desa, Mukhlis merujuk pada kasus pemotongan dana desa di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada Desember 2016.
“Misalnya kasus di Sampang Madura itu, dana desa sekian dipotong sekian dikasihkan ke kecamatan, dan lain-lain. Ada juga (dana desa) yang buat belanja aparatur, seperti operasional dan (pembangunan) kantor,” kata Mukhlis.
Baca: Pengamat Minta Dana Desa Dibuka ke Warga
Dia menambahkan, tiap tahun pemerintah menambah besaran anggaran untuk dana desa. Pada 2018, alokasi dana desa dari APBN diperkirakan mencapai sekitar Rp 120 triliun.
Menurut Mukhlis, ada empat program yang diprioritaskan Kementerian Desa dan PDTT dengan naiknya dana desa 2018. Empat program itu adalah program produk unggulan desa dan kawasan perdesaan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), program peningkatan kapasitas pertanian melalui pembangunan sarana air, dan program pembangunan sarana olahraga desa. “Sekarang baru ada 14.777 BUMDes (dari total 74.754 desa di Indonesia),” kata Mukhlis.
Untuk mendorong percepatan pertumbuhan BUMDes, Kementerian Desa dan PDTT telah bekerja sama dengan Kementerian BUMN. Dengan demikian, perbankan BUMN bisa mendampingi desa-desa yang kesulitan mendirikan BUMDes lantaran minim potensi. “Untuk desa-desa yang tandus, BUMDes bisa difokuskan pada pelayanan atau mengembangkan sektor industri rumahan, peternakan, dan lain-lain,” kata Mukhlis.
Lihat: Pemerintah Sudah Cicil Bayar Penundaan Dana Transfer Daerah
Dalam forum sosialisasi itu, sejumlah kepala desa meminta pemerintah menambah jumlah pendamping pengelolaan dana desa. “Cuma ada satu pendamping di kecamatan, itu pun jarang turun ke desa,” kata Kepala Desa Bero, Kecamatan Trucuk, Suranto.
Menanggapi keluhan itu, Mukhlis mempersilakan pemerintah daerah menyediakan tenaga pendamping tambahan. “Asal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Mukhlis.
DINDA LEO LISTY