TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyampaikan keberatannya atas kehadiran saksi fakta, yang merupakan kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Analta Amir. Kehadiran kakak angkat Ahok ini untuk memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan penodaan agama.
"Setelah melihat fisiknya, beliau pernah lihat dan hadir ketika ada pemeriksaan saksi di persidangan. Menurut kami, ketika ada saksi lain memberikan keterangan, saksi tidak boleh saling berhubungan. Artinya, mengerti apa yang diterangkan saksi lain," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.
Menurut Ali, secara kapasitas Analta tidak diperiksa sebagai saksi fakta karena ada pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ali khawatir akan ada cacat hukum apabila persidangan terus dilanjutkan.
Baca: Kakak Angkat Ahok, dari yang Berjilbab sampai Berjenggot
Sementara itu, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, sempat menolak pendapat jaksa penuntut umum karena yang dimaksud dengan saling berhubungan saksi dengan saksi lain adalah saling bertemu dan bercakap-cakap. Menurut Wayan, Analta tidak pernah berkomunikasi dengan saksi lain.
"Saksi ada di sidang ketika dakwaan dibacakan. Ketika awal sidang, kami sudah berdiskusi panjang. Tidak ada pasal yang dilanggar. Setelah itu, saksi berada di luar sidang," ujar Wayan.
Kemudian Ali menuturkan pihaknya tidak mengetahui jika Analta yang pernah hadir di persidangan ternyata akan bersaksi di persidangan. Ia baru mengetahui setelah Analta dihadirkan di persidangan. Ali mengatakan memiliki bukti atas kehadiran Analta di persidangan.
Belum sempat Ali menunjukkan bukti, Analta mengakui pernah hadir di persidangan. Namun saat itu Analta mengatakan dia tidak mengetahui ada larangan bagi saksi melihat pemeriksaan di persidangan. Ia baru tahu setelah majelis hakim melarang saksi hadir setelah pemeriksaan tiga orang saksi.
"Saya pernah hadir. Cuma sekali, bukan hanya di Gajah Mada," ujar Analta.
Atas dasar keterangan Analta, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan dirinya tidak mengenal setiap saksi yang dihadirkan oleh jaksa ataupun kuasa hukum. Menurut Dwiarso, saksi hanya diperkenankan hadir saat pembacaan dakwaan ataupun eksepsi saat persidangan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Saksi ini sudah dengar langsung keterangan tiga orang saksi. Saksi ini hadir dalam tiga saksi terdahulu. Menurut majelis hakim, karena saksi sudah mendengarkan saksi lain, saksi ini tidak dapat diperiksa," ujar Dwiarso.
Dwiarso menyarankan kuasa hukum menghadiri saksi fakta lain meskipun tidak masuk dalam pemberkasan. Kuasa hukum boleh menghadirkan saksi fakta lain yang memiliki pengetahuan yang sama. Keterangan saksi fakta itu bisa digantikan oleh orang yang mengetahui atau memiliki latar belakang yang sama.
"Keberatan JPU kami diterima. Saksi Analta Amir tidak bisa diperiksa di sini. Namun ini tidak mengurangi hak kuasa hukum menghadirkan saksi lain," ujar Dwiarso.
LARISSA HUDA