Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unggah 'Bom Termos' di Medsos, Pengusaha Ini Jadi Tersangka  

image-gnews
Ilustrasi main ponsel di kantor. Gowa5.com
Ilustrasi main ponsel di kantor. Gowa5.com
Iklan

TEMPO.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan pengusaha berinisial MM sebagai tersangka atas posting-an "bom termos" pada sebuah grup media sosial, karena dianggap melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Iya, satunya sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Batam, Jumat, 3 Maret 2017.

Budi mengatakan MM sudah menjalani pemeriksaan pasca-penetapan tersangka meskipun hingga kini belum dilakukan penahanan. "Sudah diperiksa lagi. Yang bersangkutan kooperatif. Mudah-mudahan berkasnya segera naik," kata Budi. MM sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda saat statusnya masih saksi.

Baca: Gus Mus: Hoax dan Fitnah Harus Dilawan

Dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa, 13 Desember 2016, MM mengunggah gambar dan menulis, "Kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan, "Coba alihkan isu dengan bom termos".

"Bom termos" yang dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel di dada lelaki pada gambar tersebut. Gambar yang diunggah MM merespons insiden bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.

Kepala Kepolisian Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Posting-an tersebut akhirnya disampaikan Kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian, termasuk Densus 88 Mabes Polri. Posting-an tersebut menjadi atensi Mabes Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Berita Hoax Ini Nyaris Bikin Orang Tak Salah Tewas Dipukuli

Penyidik Polda Kepri menjerat MM dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27, Pasal 207 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas posting-an tersebut.

"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," tutur MM.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

2 hari lalu

Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.


Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

2 hari lalu

Siluet pengguna ponsel terlihat di samping layar proyeksi logo Facebook dalam ilustrasi gambar yang diambil 28 Maret 2018. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]
Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.


Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

3 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.


Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

7 hari lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

9 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

10 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

10 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

14 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

14 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

15 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.