TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hari ini, 2 Maret 2017. Marisi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. "Ditahan baru hari ini, tersangkanya sudah lama," kata kuasa hukum Marisi, Joni Hutahayan, di KPK.
Ia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.00 mengenakan rompi tahanan warna oranye. Tanpa berkomentar apa pun, ia memasuki mobil tahanan dan meluncur ke Rumah Tahanan Guntur.
Baca: KPK Menahan Tersangka Korupsi Alkes Universitas Udayana
Anak buah Nazaruddin itu terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009. Marisi akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya sudah lama menangani kasus Marisi. Lembaga antirasuah juga telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Desember 2014.
"Seperti yang pernah kami sampaikan di awal tahun 2017, KPK akan menyisir satu per satu perkara lama yang masih proses dan belum selesai. Kami akan tuntaskan satu per satu perkara tersebut dan salah satunya hari ini kami lakukan penahanan lebih lanjut untuk Marisi Matondang," ujarnya, di gedung KPK, Kamis, 2 Maret.
Baca: Korupsi Alkes, Made Meregawa Dihukum 4 Tahun
Febri mengatakan tersangka Marisi sudah empat kali diperiksa penyidik KPK. Selain itu, kata dia, 16 saksi telah dimintai keterangan terkait dengan kasusnya.
"Ini perkara lama yang masih terkait dengan sejumlah kasus korupsi Grup Permai, ada M. Nazaruddin di sana sebagai pemilik dari Grup Permai tersebut," kata Febri.
Febri menuturkan, nilai proyek dalam perkara yang menjerat Marisi ini mencapai Rp 16 miliar. Dalam proyek ini, indikasi kerugian keuangan negara Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada terdakwa yang divonis bersalah, yaitu Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa, selaku pejabat pembuat komitmen. Pada Januari 2016, majelis hakim telah memvonis Made dengan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI