TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu, 1 Maret 2017. Kedua tersangka suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini menjalani pemeriksaan silang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini KPK juga memeriksa Basuki Hariman sebagai saksi untuk Patrialis. Penyidik, kata Febri, melakukan pemeriksaan silang kepada dua tersangka ini.
"Penyidik terus mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dihadiri PAK (Patrialis Akbar) dan tersangka lain. Kami sudah punya bukti-bukti pertemuan itu kami klarifikasi apa yang dibahas dalam pertemuan," kata Febri di kantornya, Rabu, 1 Maret 2017.
Baca juga: Setelah Diperiksa KPK, Patrialis Akbar: Semua Hakim MK Baik
Patrialis keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 20.00. Tanpa banyak berkomentar, ia bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pintu masuk gedung KPK. "Doakan saja supaya cepat selesai," kata dia sambil berjalan.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Patrialis memprotes awak media. Menurut dia, ada media yang memberitakan seolah-olah dia tidak kooperatif dengan KPK. "Saya berkomentar ada di antara kalian mengadu saya dengan KPK. Padahal saya dengan KPK kan kooperatif," ujarnya.
Simak pula: Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Empat Saksi
Adapun Basuki keluar dari ruang pemeriksaan sebelum Patrialis. Namun, ia juga enggan berkomentar banyak. "Saya enggak commert ya, sudah capek sekali. Permisi," ujarnya.
Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar Sin$ 200 ribu agar mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Meski uang itu belum sempat diberikan, namun Patrialis diduga telah membocorkan draf putusan kepada Basuki melalui perantara Kamaludin, rekan Patrialis.
MAYA AYU PUSPITASARI