TEMPO.CO, Yogyakarta - Kubu calon Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono dan wakilnya, Achmad Fadli mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi setelah kalah tipis dari rivalnya, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi. "Kami daftarkan gugatan ke MK pada Senin, 27 Februari 2017," kata Antonius Fokki Ardiyanto, tim pemenangan Imam Priyono-Achmad Fadli, Ahad, 26 Februari 2017.
Fokki diutus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) untuk menyiapkan materi gugatan ke MK di Jakarta bersama Danang Rudyatmoko, Ketua tim pemenangan Imam Priyono-Achmad Fadli, dan Dedy Jati Setiawan dari PDI Perjuangan. Bahan yang mereka siapkan di antaranya surat suara tidak sah yang jumlahnya mencapai belasan ribu.
Baca juga: Gaduh pilkada Yogya, Sultan: Selesaikan di MK
Tim Imam juga mempermasalahkan formulir C-6 atau surat pemberitahuan untuk memilih,
Daftar Pemilih Tambahan Dua (DPTb-2) atau para pemilih yang memberikan suara dengan menggunakan kartu tanda penduduk pada hari Pilkada. Tim Imam juga keberatan ihwal Daftar Pemilih Pindahan.
Mereka menyebut ada penduduk Yogyakarta yang meninggal, tapi masih mendapatkan undangan untuk memilih. Mereka menemukannya di Kricak Kidul RT 39/ RW 9 Tegalrejo Yogyakarta. Orang yang meninggal itu bernama Kaliyem Pawirodiharjo, tapi masih menerima surat undangan C6 untuk memilih. Kaliyem masuk DPT. Hal serupa terjadi pada Marsidi atau Hadi Marwanto yang beralamat di Kelurahan Kricak, Tegalrejo.
Baca pula: Pengumuman Hasil Pilkada Yogyakarta Diwarnai Demonstrasi
Danang Rudyatmoko, Ketua tim pemenangan Imam Priyono-Achmad Fadli mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyiapkan kuasa hukum untuk gugatan Pilkada Kota Yogyakarta ke MK, di antaranya Aris Surya Tim dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan.
Danang menyebut tim dari Yogyakarta dan tim hukum DPP PDI Perjuangan sudah di Jakarta untuk segera mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengawal suara rakyat. Sesuai pernyataan saat rekapitulasi suara di KPU Kota Yogyakarta, ada banyak keberatan yang sudah kami sampaikan," kata Danang yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
Silakan baca: Pasangan Pilkada Yogya Terpilih Diminta Tak Pecah Kongsi
Ia menyayangkan KPU Kota Yogyakarta dan Panitia Pengawas, yang tidak konsisten memperlakukan kotak surat suara tidak sah. Ada kotak surat suara tidak sah yang dibuka, ada pula yang tidak boleh dibuka.
Kotak surat suara tidak sah yang dibuka setelah diprotes kubu Imam Priyono di rapat pleno KPU adalah kotak surat suara tidak sah di TPS 04 Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman dan kotak surat suara di TPS 12-22 Muja muju, Kecamatan Umbulharjo.
Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi unggul dibandingkan Imam Priyono dan Achmad Fadli setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat Jumat malam, 24 Februari 2017.
Haryadi dan wakilnya mendapat 100.333 suara. Sedangkan, Imam Priyono dan wakilnya Achmad Fadli meraih 99.146. Selisih suara dua pasang calon itu 1.187 suara. Sedangkan, surat suara sah sebanyak 199.479 dan tidak sah 14.355 suara. Dalam daftar pemilih tetap terdapat 298.989 pemilih. Sesuai aturan, bila selisih perolehan suara di bawah 2,5, maka pasangan calon dalam Pilkada bisa melakukan gugatan ke MK.
Antonius Fokki Ardiyanto dan Danang Rudyatmoko, saksi pendukung sebagai saksi Imam Priyono-Achmad Fadli walk out setelah KPU menolak permintaan untuk membuka seluruh kotak surat suara tidak sah di 14 kecamatan menjelang pengumuman hasil rapat pleno. Mereka menolak untuk menandatangani rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hari terakhir.
Fokki mengatakan sejak awal kubunya konsisten menuntut sebanyak semua surat suara tidak sah dibuka karena menduga ada kecurangan yang sistematis pada Pilkada Yogyakarta. "Kami melihat ada kesalahan prosedur secara sistematis, terstruktur, dan masif. Kami putuskan untuk meninggalkan rapat," kata Dia.
Sesuai jadwal Pilkada, KPU menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta terpilih pada 8-10 Maret tanpa sengketa Pilkada. "Tapi, bila terjadi gugatan Pilkada hingga tingkat Mahkamah Konstitusi, maka KPU menunggu hasil keputusan MK," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto.
SHINTA MAHARANI
Simak: Raja Arab Datang, Pengamat: Jokowi Dapat 'Durian Runtuh'