TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair merasa diperas Ketua Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, Johnny Sirait. Terdakwa kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu menyatakan Jhonny sengaja mencari-cari kesalahan PT EK Prima Ekspor Indonesia agar terjegal ikut program amnesti pajak.
Baca juga:
Ipar Jokowi & Suap Pajak (1), Ternyata Arif Pernah Diperiksa
Ipar Jokowi & Suap Pajak (2), KPK: Tertutup Sih Enggak...
"Saudara Johnny mengancam beberapa kali. Beliau bilang akan mencari kesalahan kami, terus dia akan (mengajukan) bukper (bukti permulaan pemeriksaan pajak),” kata Rajamohanan kepada Tempo seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin lalu.
Ancaman Johnny ini, menurut Rajamohanan, merupakan awal dari kasus suap pajak yang menyeretnya ke meja hijau. Dia mengatakan, seusai ancaman tersebut, dirinya mulai menjalin komunikasi dengan rekannya, Direktur Utama PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo, yang memiliki banyak relasi di Ditjen Pajak dan diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ini Jurus Ngeles Dirjen Pajak Soal Adik Ipar Jokowi
Arif kemudian membantu Rajamohanan dengan melobi dan mengenalkannya kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. "Kenapa kami mencari Handang, karena dia (Johnny Sirait) mengincar bukper (PT EK Prima),” kata Rajamohanan. KPK menetapkan Rajamohanan dan Handang sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan dengan bukti US$ 148.500 di Springhill Residence, Kemayoran, 21 November 2016 lalu. Rajamohanan sudah mulai menjalani sidang sebagai terdakwa pada 13 Februari lalu.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
KPK: Lakukan Proses Hukum, Tak Peduli Arif Adik ...
Kasus Suap Pajak, Tersangka Akui Kenal Adik Ipar Jokowi