TEMPO.CO, Jakarta - Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, tercantum dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, yang dituduh menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Perusahaan Rajamohan, PT EK Prima Ekspor Indonesia, terbelit masalah pajak sehingga minta bantuan Handang yang kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 November 2016. Berikut benang merahnya.
22 September 2016
Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, bertemu Handang, menyampaikan keinginan Arif bertemu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi Jugiasteadi.
23 September 2016
Handang mempertemukan Arif dengan Ken di lantai 5 Gedung Direktorat Pajak.
Baca juga: Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi
3 Oktober 2016
Arif menelepon Rajamohan menanyakan soal pegampunan pajak, yang dijawab masih menunggu informasi dari Haniv. Rajamohan lalu meminta bantuan Arif untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaannya, sambil mengirimkan dokumen-dokumen melalui Whatsapp.
Arif meneruskan dokumen itu ke Handang, dengan pesan melalui WhatsApp: “Apapun Keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun.”
Handang menjawab: “Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk.”
Baca pula: Kasus Suap PT EKP, KPK Terus Dalami Peran Adik Ipar Jokowi
Januari 2017
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pada 14 Februari 2017, penyidik pernah memeriksa Arif pada pertengahan Januari 2017. Selama proses penyidikan, nama Arif tidak pernah dicantumkan dalam daftar pemeriksaan saksi yang dipanggil penyidik KPK.
Tak dicantumkannya nama Arif dalam jadwal pemeriksaan, kata Febri, merupakan strategi penyidik agar lebih konsentrasi pada substansi perkara. "Dari konstruksi dakwaan kita bisa baca di sana. Ada beberapa peran krusial yang akan kami buktikan," katanya.
Simak: Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Bunyi WA Adik Ipar Jokowi
14 Februari 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, dan diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. "Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis terdakwa. Ia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP (Ditjen Pajak). Kami akan buktikan ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah sembari menambahkan, ada beberapa peran krusial antara Arif dan Handang, serta hubungan Arif dengan pejabat di Ditjen Pajak lainnya.
Baca: Adik Ipar Terkait Suap Pajak, Jokowi: Diproses Hukum
16 Februari 2017
Presiden Joko Widodo pun mempersilakan KPK untuk memproses adik iparnya jika memang terlibat. "Ya diproses hukum saja. KPK bekerja profesional dalam memproses semua kasus".
S. DIAN ANDRYANTO I MAYA AYU PUSPITASARI I MITRA TARIGAN I ISTMAN