TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan penyidiknya belum bisa menarik kesimpulan terkait dengan peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, KPK belum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Arif.
"Kami belum sampai ke sana, baru disebut nama itu, masih ada proses, tapi sejauh apa perannya belum detail," kata Saut di kantor KPK, Ahad, 19 Februari 2017.
Baca juga:
Terkait Suap Pejabat Pajak, Rumah Adik Ipar Jokowi Sepi
Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi
Saut menuturkan lembaganya juga belum membahas lagi mengenai peran Arif dalam perkara itu. Namun, ia mengapresiasi komentar Presiden Joko Widodo terkait dengan adik iparnya yang mengambil peran dalam perkara ini. "Belum bahas itu, kalau sudah bahas nanti kita simpulkan, kalaupun ada komentar dari Istana itu bagus," kata dia.
Arif Budi Sulistyo menjabat Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera muncul dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, yang didakwa menyuap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaannya, PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ramapanicker diduga menjanjikan duit Rp 6 miliar, tapi baru dibayar Rp 1,9 miliar.
Baca pula:
KPK: Lakukan Proses Hukum, Tak Peduli Arif Adik Ipar Jokowi
Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Bunyi WA Adik Ipar Jokowi
Dalam dakwaan itu pun tak disebut pekerjaan dan identitas Arif. Namanya muncul dalam kronologi ketika Rajamohan meminta tolong dia untuk menyelesaikan masalah tax amnesty.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK untuk memproses adik iparnya jika memang terlibat. "Ya diproses hukum saja," ujar Presiden Joko Widodo saat ditanyai Tempo di Istana Kepresidenan, Kamis, 16 Februari 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 14 Februari 2017, mengatakan, "KPK akan buktikan tiga hal. Pertama, Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis terdakwa. Ia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Kami akan buktikan ini."
Selama proses penyidikan, nama Arif tidak pernah dicantumkan dalam daftar pemeriksaan saksi yang dipanggil penyidik KPK. Namun, Febri mengatakan penyidik pernah memeriksa Arif pada pertengahan Januari lalu.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak: Punya Pertanyaan untuk Presiden, Ikuti #JokowiMenjawab