TEMPO.CO, Jakarta - Perbaikan ruas jalan nasional yang ambles di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diperkirakan memakan waktu hingga 3 bulan. Penggunaan jembatan bailey terhalang adanya jalan yang berbelok.
Seperti diberitakan sebelumnya ruas jalan di KM 49200 KMCN tepatnya di Desa Kawah Mundu, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, ambles, Jumat, 17 Februari 2017 sekitar pukul 05.30 WIB. Jalan ambles tersebut memakan semua badan jalan, sekitar 20 meter, sehingga ruas jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka itu terputus total.
Jalan tersebut merupakan penghubung utama Cirebon/Kuningan yang akan menuju Ciamis, Tasikmalaya maupun Majalengka.
“Jangankan motor, orang saja saat ini tidak bisa lewat,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementrian PU dan Perumahan Rakyat wilayah kerja Lohbener-Indramayu-Karangampel-Cirebon-Losari dan Cirebon-Kuningan-Ciamis, M Nurul, Jumat, 17 Februari 2017. Ada pun penyebab amblesnya jalan tersebut dikarenakan tingginya debit air. “Ada semacam genangan, kantong air."
Baca : Jalur Kuningan-Majalengka Via Cikijing Putus Akibat Ambles, Ini Dampaknya
Di tebing jalan, ada tempat-tempat yang longgar yang bisa dijadikan tempat berkumpulnya air. Saat debit air tinggi, air itu akan mencari tempat untuk mengalir. “Gorong-gorong memang ada, tapi diameternya kecil,” kata Nurul. Sehingga saat debit air tinggi, gorong-gorong tidak bisa lagi menampungnya. “Tembok penahan jalan saja lari akibat derasnya air,” kata Nurul.
Selanjutnya untuk perbaikan jalan, Nurul mengaku masih menunggu petunjuk dari Perencanaan dan Pengawasan Jalan Naisonal (P2JN).
“Penanganannya seperti apa, kita masih tunggu petunjuk,” kata Nurul. Sebenarnya untuk penanganan darurat menurut Nurul bisa menggunakan jembatan bailey. Hanya saja di titik yang ambles tersebut terdapat belokan.Jembatann bailey sendiri harus dipasang di jalan yang lurus. Sedangkan untuk perbaikan jalan yang ambles tersebut menurut Nurul dibutuhkan waktu antara 2 hingga 3 bulan.
IVANSYAH
Simak juga :
Kasus Suap Pajak, KPK: Adik Ipar Bisa Saja Dihadirkan di Persidangan
Kata Kemendikbud Soal 6256 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi PNS