TEMPO.CO, Bangkalan – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap dua pemuda berinisial PT dan KD. Mereka ditangkap di akses Suramadu di Desa Sendeng Dejeh, Kecamatan Labang, Selasa malam, 14 Februari 2017. Kakak-adik itu ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat 1 kilogram.
“Mereka penduduk Bali,” kata Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Anisullah M. Ridha, Rabu, 15 Februari 2017. Kepada penyidik keduanya mengaku hanya kurir yang ditugasi mengambil sabu dari seorang bandar di Kecamatan Labang.
Baca:
Mantan Bupati Ini Jebak Bupati Bengkulu dengan Narkoba
Kisah Sopir Go-Jek Gagalkan Peredaran Narkoba
Sabu dikemas dalam 10 bungkus plastik. Saat akan pulang ke Bali, mereka berhenti di akses Suramadu untuk makan. Saat itulah keduanya dicokok polisi, setelah mobil Avanza yang mereka bawa digeledah. Bungkusan besar berisi sabu ditemukan di bagasi. “Kami akan kejar terus para pemain ini, tidak ada ampun,” ujar Anis.
Diduga karena ketakutan ditangkap polisi, tersangka PT buang air besar di celana. Ini baru diketahui setelah kedua tersangka tiba di Markas Polres Bangkalan untuk diperiksa. Kepada polisi, PT mengatakan buang air di celana. Mendengar pengakuan itu, polisi meminta tersangka cebok menggunakan slang di dekat ruangan Satuan Narkoba.
Baca juga:
Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi
Adik Nasrudin Zulkarnaen Kaget Dengar Pernyataan Antasari
Tangkapan ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polres Bangkalan. Karena itu, Kepala Polda Jatim akan merilis penangkapan kasus ini ke media pada Kamis, 16 Februari 2017.
MUSTHOFA BISRI