Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sistem Penanganan Perkara Online, Kapolri Sebut Kelebihannya  

image-gnews
Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M. Prasetyo saat konferensi pers mengenai Sistem Peradilan Pidana terpadu Berbasis teknologi informasi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 13 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M. Prasetyo saat konferensi pers mengenai Sistem Peradilan Pidana terpadu Berbasis teknologi informasi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 13 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepastian hukum untuk masyarakat lebih terjamin dengan adanya Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Menyangkut penggunaan sistem ini, Polri telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan perwakilan delapan kementerian dan lembaga yang terkait dengan hukum.

Tito memastikan masyarakat akan mendapat akses informasi untuk memantau penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan. Namun akses itu disediakan terbatas hanya pada proses pengiriman berkas.

"Jadi yang online ini sifatnya yang umum (saja), seperti kasus yang masuk polisi. Bisa diakses, apakah (penanganan) kasus jalan betul atau tidak," ucap Tito seusai penandatangan nota kesepahaman SPPT-TI di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Baca juga:
Periksa Rizieq, Polda Jabar: Kalau Tak Berbelit, Cepat
Munarman FPI Diperiksa Polda Bali Besok

Menurut Tito, SPPT-TI memperkuat pengawasan terhadap sirkulasi berkas perkara, misalnya dari kepolisian ke kejaksaan. "Kalau tak jalan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tak sampai ke jaksa, berarti polisinya main-main, disimpan kasusnya," ujarnya.

Sistem SPPT-TI, tutur dia, juga dapat digunakan untuk mengawasi, baik saat berkas perkara masuk kejaksaan maupun ketika naik ke tingkat pengadilan. Hal ini, kata Tito, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyelidikan dinyatakan naik tingkat ke penyidikan.

Yang dimaksud Tito adalah putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XIII/2015. Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Januari 2017 itu, SPDP pun harus diserahkan polisi kepada pihak terlapor dan korban, tak hanya kepada kejaksaan.

"Jadi polisi tak bisa mainkan kasus, karena semua harus ada ending (penyelesaian kasus)," tutur mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem SPPT-TI pun mempermudah pengawasan antarpihak. "Masyarakat bisa menelusuri, bisa diakses tanpa perlu ke kantor polisi. Polisi juga tak perlu ketemu jaksanya."

Sementara itu, menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, SPPT-TI mencegah munculnya kasus mangkrak. Dia mengaku pihaknya sudah memiliki program serupa yang terkoneksi dengan Polri.

"Sudah ada case management system (antara Polri dan Kejagung). Nah, sekarang dikembangkan dengan Mahkamah Agung dan pihak lain," kata Prasetyo seusai acara yang sama.

Sistem online, ucap dia, membuat penanganan perkara lebih transparan. "Akan kelihatan di mana macetnya. Masyarakat bisa tanya kenapa SPDP, sudah dikirim berkasnya tak sampai atau terlihat yang masih bolak-balik," katanya.

Nota kesepahaman itu ditandatangani delapan pihak. Mereka adalah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Lembaga Sandi Negara

YOHANES PASKALIS


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

40 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.