TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir diperiksa pada pukul 10.00-15.30 terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan Bachtiar dicecar empat pertanyaan.
"Bachtiar Nasir sudah kami cukupkan dulu hari ini, beliau ada yang mau dikerjakan. Baru empat pertanyaan," kata Agung di gedung Bareskrim yang bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017.
Agung tak menjelaskan detail apa saja inti dari empat pertanyaan itu. Namun, ia memastikan pertanyaan itu mencakup kebutuhan penyidik. "Terkait dengan yayasan." Menurut Agung, Bachtiar akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan. Kemungkinan, pemeriksaan lanjutan Bachtiar akan dilakukan pada Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Bachtiar Nasir, Pencucian Uang, dan Dana Aksi Bela Islam
Pada perkara ini, polisi menduga ada pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pembina, pengurus, dan pengawas GNPF-MUI baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan ini diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir membenarkan bahwa uang dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua digunakan untuk mendanai logistik aksi bela Islam pada November dan Desember 2016. Selain itu, uang sumbangan yang terkumpul sebanyak Rp 3 miliar itu juga dimanfaatkan untuk menyumbang korban gempa di Pidie, Aceh, dan Bima, Sumbawa. "Yang dari saya cuma Rp 3 miliar. Belum terpakai semua, kami rawat betul dana itu," kata Bachtiar.
Baca: Pengacara: Bachtiar Nasir Tak Terlibat Pencucian Uang
Selain memeriksa Bachtiar, penyidik memeriksa dua saksi lain untuk perkara yang sama. Keduanya adalah Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas, dan Islahudin. "Islahudin dan Adnin masih pemeriksaan," kata Agung.
Mestinya hari ini Bareskrim juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Namun, Novel tak datang karena ada agenda lain.
Menurut Agung, kesaksian Novel dibutuhkan untuk merekonstruski dugaan pencucian uang ini. "Saya rasa semuanya kami konstruksikan sebagaimana kami perlukan. Nanti perkembangannya kami sampaikan," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Saksikan: Ketua GNPF MUI Diperiksa Bareskrim terkait Dana Aksi Bela Islam