Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Standardisasi Khatib, Ini 4 Alasan Kompetensi Perlu Dibahas

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin meresmikan peluncuran Al Quran terjemahan bahasa daerah dan Ensiklopedia pemuka agama nusantara di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang (magang)
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin meresmikan peluncuran Al Quran terjemahan bahasa daerah dan Ensiklopedia pemuka agama nusantara di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang (magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merespons keresahan masyarakat tentang rencana sertifikasi pendakwah. Menurut dia, hal tersebut tidak terlepas dari persoalan politik pemilihan kepala daerah dan kondisi perekonomian dewasa ini.

“Era globalisasi dan era digital juga mempengaruhi informasi berseliweran seperti air bah. Persoalan kemasyarakatan akan sangat dinamis karena dapat diakses dengan cepat,” katanya kepada Tempo di ruang seminar Perpustakaan IAIN Purwokerto, Jumat, 10 Februari 2017.

Persoalan khatib yang melakukan khotbah dengan syiar kebencian, kata Lukman, sudah ada sejak jauh sebelum dia menjabat sebagai Menteri Agama.

Maraknya hal tersebut, ada empat hal dari masyarakat yang diadukan kepadanya tentang khotbah yang meresahkan. Pertama, khotbah sering membahas persoalan khilafiah. Padahal, ujar Lukman, masjid merupakan tempat umum. “Orang NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan lain-lain kan bebas mau salat di mana saja. Ini permasalahan di internal umat Islam,” katanya.

Kedua, khotbah kerap menyalahkan agama lain. Ini sering terjadi di masjid perkampungan. Ketiga, pilkada membuat khatib cenderung berpihak kepada salah satu calon dengan isi khotbah yang penuh kepentingan. Sedangkan keempat, khotbah yang sering mempersoalkan Pancasila sebagai thogut. “Kemenag sebagai representasi pemerintah tentunya ingin menempatkan agama pada posisi terhormat,” katanya.

Baca: Standardisasi Khatib, Kiayi Lirboyo: Negara Sudah Terlalu Jauh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menyikapi hal tersebut, Lukman mengaku sudah mengumpulkan perwakilan ormas Islam dan akademisi di bidang dakwah UIN. “Akhirnya muncul standardisasi dan sertifikasi. Pemerintah tidak memunculkan istilah itu karena implikasi akan berbeda. Sedangkan standardisasi begitu sangat akademik. Bahasa yang lebih mudah adalah membuat pedoman bersama,” katanya mengungkapkan.

Pedoman tersebut, ujar Lukman, yang menentukan adalah ulama perwakilan ormas. Sedangkan peran Kemenag adalah memfasilitasi pertemuan. Hal tersebut dianggapnya penting untuk dilakukan, agar kesucian agama tidak terkotori dengan kepentingan tertentu. “Keberadaan rumah Tuhan harus dijaga dengan baik. Itu semangat pemerintah. Isinya apa itu domain ulama, bukan umaro,” ujarnya.

BETHRIQ KINDY ARRAZY

Simak juga: Biayai Sendiri ke Jakarta, Peserta Aksi 112 Mau Ketemu Ulama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong