TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan ke sembilan dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 7 Februari 2017. Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi fakta.
"Sekadar menyegarkan kembali ingatan kita terkait informasi mengenai agenda sidang besok adalah pemeriksaan atas dua saksi fakta dari Kepulauan Seribu," ujar Humphrey R. Djemat melalui pesan singkatnya, Senin, 6 Februari 2017. Sidang berlangsung di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca: Dituding Hina Ma'ruf Amin, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim
Dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan yaitu nelayan dari Kepulauan Seribu. Mereka adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. "Mereka itu nelayan yang hadir saat Pak Ahok berpidato pada 27 September 2016," ujar Humphrey.
Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni merupakan dua nelayan yang diketahui hadir saat Ahok berpidato dengan menyitir surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kedua nelayan tersebut sebetulnya diagendakan untuk hadir dalam persidangan ke delapan pakan lalu. Namun, Panel dan Deni tidak hadir.
Baca: Ahok Minta Maaf di Media kepada Ma'ruf Amin
Selain dua saksi fakta, JPU juga akan menghadirkan Hamdan Rasyid. Ia merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Sebelumnya, JPU juga menghadirkan Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI. "Ini (Hamdan) merupakan ahli agama dari MUI," ujar Humphrey singkat.
Dalam persidangan ini, JPU sudah menghadirkan seluruh saksi pelapor. Sebelumnya, JPU juga telah mendatangkan saksi fakta yang merukakan Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi dan Juru Kamera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.
Simak:
Kasus Ahok, Istana Ikut Repot
Setelah usai menghadirkan dua saksi fakta yang berasal dari nelayan Kepulauan Seribu, JPU akan menghadirkan saksi ahli. Setelah itu, pihak Ahok yang berhak menghadirkan saksi meringankan hingga saksi ahli di dalam persidangan.
Ahok sendiri didakwa telah melakukan penodaan agama dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Hal itu ia ucapkan dalam sebuah kunjungan kerjanya ke ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
LARISSA HUDA