Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantahan Kubu Ahok & Transkrip Keberatan atas Kesaksian MUI

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kedelapan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kedelapan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kubu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat menyatakan tidak akan melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin ke polisi. Ace Hasan Syadzily, Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot, membantah bahwa dalam pesidangan kasus penistaan agama calon gubernur DKI nomor urut 2 menyebut Ma'ruf Amin sebagai saksi yang berbohong.

"Pak Ahok dan Tim Pengacara hanya akan melaporkan saksi-saksi pelapor yang dinilai telah melakukan kebohongan dalam kesaksiannya dari sidang. Pak Kiai Ma'ruf Amin bukanlah saksi pelapor sebagaimana dimaksud," kata Ace Hasan dalam rilisnya yang diterima Tempo, Rabu, 1 Februari 2017.

Baca: Dugaan Saksi Palsu, Yenny Wahid Minta Ahok Tak Perkarakan Ma'ruf Amin

Menurut Ace Hasan, Ahok sebagai pihak yang dituduh melakukan penodaan agama akan berjuang untuk diperlakukan seadil-adilnya dalam persidangan tersebut. Jangan sampai, kata Ace Hasan, ada pihak yang memanipulasi proses persidangan ini untuk kepentingan politik.

Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan, kapasitas Ma'ruf Amin di dalam persidangan sebagai Ketua Umum MUI dan bukan sebagai Rais Syuriah PBNU. "Posisi ini jelas untuk mengklarifikasi berbagai pihak yang selalu mengatasnamakan MUI dan umat Islam." Pada bagian penutup rilisnya, Ace Hasan berharap proses hukum terhadap Ahok berjalan dengan baik dan kepada siapapun harus menghormatinya.

Dalam persidangan kasus Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Januari 2017, salah satu saksi yang dihadrikan adalah Ketua MUI Ma'ruf Amin. Di antaranya dikatakan bahwa ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu mengandung penghinaan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tuding MUI Lebih Dulu Memvonis Ahok Bersalah

Dari segi bahasa, Ma'ruf Amin melanjutkan, Ahok memposisikan Al-Quran, khususnya surat Al-Maidah, sebagai alat melakukan kebohongan. "Mengandung pelanggaran hukum, penodaan," ujar Maruf Amin. Masih di dalam sidang, Maruf membantah adanya percakapan dengan SBY melalui telepon. Bantahan inilah yang kemudian dipersoalkan kuasa hukum Basuki maupun Ahok sendiri.

Berikut ini transkrip keberatan Ahok yang disampaikan dalam sidang menanggapi kesaksian Ketua MUI Ma'ruf Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Utara, Selasa 1 Januari 2o17. 

1. Saya keberatan saudara saksi menuduh saya menghina ulama dengan perkataan saya. Padahal itu kalau ditanyakan pada saya....

Hakim menyela ucapan Ahok, "Saudara keberatan saksi menyatakan saudara dituduh menghina ulama, satu. Alasan enggak usah." 

2. Saya keberatan masyarakat di Kepulauan Seribu takut protes karena saudara saksi, juga bisa tanya jawab bagaimana orang Pulau Seribu juga ketawa-ketawa, tepuk tangan . Malahan saya kemarin ke sana keliling 6 pulau diterima dengan baik. 

3. Saya menyatakan pada saudara saksi sebagai WNI berhak memilih apa saja dan dijamin konstitusi dan ideologi Pancasila. Ini bukan negara berdasarkan syariah agama tertentu. 

Baca: 

Kesaksian Ketua MUI, Ahok Keberatan Dituduh Hina Ulama  

4. Saya keberatan saudara menunjuk Rizieq Syihab menjadi saksi ahli. Jelas-jelas saudara Rizieq Syihab telah memasang gubernur tandingan dan demo habis-habisan ketika saya mau dipastikan menjadi gubernur pengganti Pak Joko Widodo. Jelas saudara Rizieq Syihab, orang yang secara pribadi sentimen tidak menerima saya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Saya mau tanya saudara saksi. Apakah saudara saksi tahu saya masih Gubernur DKI, gubernur Ibu Kota NKRI sampai Oktober 2017? Mudah-mudahan saudara saksi sebagai Ketua MUI menerima saya sebagai gubernur Ibu Kota, karena dari pernyataan saudara saksi, saudara saksi tidak bisa menerima saya karena saya non-muslim. 

6. Saya juga tidak pernah menjelaskan apalagi menafsirkan Surat Al-Maidah 51. Di situ saya sayangkan, saudara saya muslim semua, mempunyai tradisi istilahnya kroscek atau tabayun. Saudara Saksi tidak pernah tanyakan kepada saya.

7. Saya keberatan juga saudara saksi pernah menjadi Wantimpres di NKRI. Padahal sebagai Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), saudara disumpah untuk setia pada Pancasila dan UUD 1945. Ternyata saudara seorang penganut yang sangat ingin melaksanakan pandangan seperti itu. 

Simak:

Soal GNPF MUI dan Rizieq, Ini Penjelasan Ma`ruf Amin  

8. Saya juga keberatan saksi katakan semua terserah pada putusan hukum. Sementara GNPF MUI, salah satu dipimpin oleh wakilnya namanya Rizieq Syihab, yang saudara saksi tunjuk sebagai saksi ahli agama. Jelas dalam demo-demo, semua menuntut mau penjarakan saya sampai beraoa kali sidang sampai hari ini. Selama di Gajah Mada (sidang kasus Ahok semula berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta), saya dengar dengan jelas memaksa memenjarakan saya, minta gantung saya, bunuh saya, salibkan saya. Ini jelas-jelas berarti memakai MUI, Saudara membiarkan saudara Rizieq Syihab melakukan itu pada saya. 

9. Soal niat hanya Allah yang tahu. Niat saya sudah ketahuan jelas dalam buku yang saya tulis. Saya menyayangkan, jelas sampaikan seperti itu. 

10. Saya juga keberatan tapi itu hak saudara saksi, setelah dibuktikan akhirnya meralat tanggal 7 Oktober ketemu pasangan calon nomor 1. Jelas-jelas untuk menutupi riwayat hidup pernah jadi Wantimpres Pak SBY. Dan tanggal 6 pukul 10.16, disampaikan pengacara saya, ada bukti telepon untuk minta pertemukan.

Simak:
S
ebut SBY di Persidangan,Tim Agus-Sylvi Kecam Pengacara Ahok

Artinya saudara saksi tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung pasangan calon omor 1. Ini jelas 7 Oktober. Saudara saksi saya terima kasih ngotot depan hakim saudara saksi tidak berbohong tapi meralat ini. Banyak pernyataan tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data yang sangat lengkap. 

Termasuk dianggap kuorum saya keberatan. Tidak bisa kuorum dalam organisasi orangnya harus cukup. Kita semua mengerti apa paripurna apa itu kuorum, tidak bisa diwakilkan. Saya ada anggaran dasar dan semua petunjuk. 

Saya juga keberatan karena hampir semua saksi pelapor saya selalu mengatakan jumlah orangnya tidak kuorum, dianggap kuorum mewakili. Semua kumpul WA group rapatnya sama. Ini namanya mempermainkan hak orang. Dalam agama menzalimi hak saya.

Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, Anda lawan adalah Tuhan Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu. 

FRISKI RIANA | ELIK S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

24 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

37 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

37 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

38 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

41 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?