Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantahan Kubu Ahok & Transkrip Keberatan atas Kesaksian MUI

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kedelapan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kedelapan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kubu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat menyatakan tidak akan melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin ke polisi. Ace Hasan Syadzily, Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot, membantah bahwa dalam pesidangan kasus penistaan agama calon gubernur DKI nomor urut 2 menyebut Ma'ruf Amin sebagai saksi yang berbohong.

"Pak Ahok dan Tim Pengacara hanya akan melaporkan saksi-saksi pelapor yang dinilai telah melakukan kebohongan dalam kesaksiannya dari sidang. Pak Kiai Ma'ruf Amin bukanlah saksi pelapor sebagaimana dimaksud," kata Ace Hasan dalam rilisnya yang diterima Tempo, Rabu, 1 Februari 2017.

Baca: Dugaan Saksi Palsu, Yenny Wahid Minta Ahok Tak Perkarakan Ma'ruf Amin

Menurut Ace Hasan, Ahok sebagai pihak yang dituduh melakukan penodaan agama akan berjuang untuk diperlakukan seadil-adilnya dalam persidangan tersebut. Jangan sampai, kata Ace Hasan, ada pihak yang memanipulasi proses persidangan ini untuk kepentingan politik.

Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan, kapasitas Ma'ruf Amin di dalam persidangan sebagai Ketua Umum MUI dan bukan sebagai Rais Syuriah PBNU. "Posisi ini jelas untuk mengklarifikasi berbagai pihak yang selalu mengatasnamakan MUI dan umat Islam." Pada bagian penutup rilisnya, Ace Hasan berharap proses hukum terhadap Ahok berjalan dengan baik dan kepada siapapun harus menghormatinya.

Dalam persidangan kasus Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Januari 2017, salah satu saksi yang dihadrikan adalah Ketua MUI Ma'ruf Amin. Di antaranya dikatakan bahwa ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu mengandung penghinaan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tuding MUI Lebih Dulu Memvonis Ahok Bersalah

Dari segi bahasa, Ma'ruf Amin melanjutkan, Ahok memposisikan Al-Quran, khususnya surat Al-Maidah, sebagai alat melakukan kebohongan. "Mengandung pelanggaran hukum, penodaan," ujar Maruf Amin. Masih di dalam sidang, Maruf membantah adanya percakapan dengan SBY melalui telepon. Bantahan inilah yang kemudian dipersoalkan kuasa hukum Basuki maupun Ahok sendiri.

Berikut ini transkrip keberatan Ahok yang disampaikan dalam sidang menanggapi kesaksian Ketua MUI Ma'ruf Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Utara, Selasa 1 Januari 2o17. 

1. Saya keberatan saudara saksi menuduh saya menghina ulama dengan perkataan saya. Padahal itu kalau ditanyakan pada saya....

Hakim menyela ucapan Ahok, "Saudara keberatan saksi menyatakan saudara dituduh menghina ulama, satu. Alasan enggak usah." 

2. Saya keberatan masyarakat di Kepulauan Seribu takut protes karena saudara saksi, juga bisa tanya jawab bagaimana orang Pulau Seribu juga ketawa-ketawa, tepuk tangan . Malahan saya kemarin ke sana keliling 6 pulau diterima dengan baik. 

3. Saya menyatakan pada saudara saksi sebagai WNI berhak memilih apa saja dan dijamin konstitusi dan ideologi Pancasila. Ini bukan negara berdasarkan syariah agama tertentu. 

Baca: 

Kesaksian Ketua MUI, Ahok Keberatan Dituduh Hina Ulama  

4. Saya keberatan saudara menunjuk Rizieq Syihab menjadi saksi ahli. Jelas-jelas saudara Rizieq Syihab telah memasang gubernur tandingan dan demo habis-habisan ketika saya mau dipastikan menjadi gubernur pengganti Pak Joko Widodo. Jelas saudara Rizieq Syihab, orang yang secara pribadi sentimen tidak menerima saya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Saya mau tanya saudara saksi. Apakah saudara saksi tahu saya masih Gubernur DKI, gubernur Ibu Kota NKRI sampai Oktober 2017? Mudah-mudahan saudara saksi sebagai Ketua MUI menerima saya sebagai gubernur Ibu Kota, karena dari pernyataan saudara saksi, saudara saksi tidak bisa menerima saya karena saya non-muslim. 

6. Saya juga tidak pernah menjelaskan apalagi menafsirkan Surat Al-Maidah 51. Di situ saya sayangkan, saudara saya muslim semua, mempunyai tradisi istilahnya kroscek atau tabayun. Saudara Saksi tidak pernah tanyakan kepada saya.

7. Saya keberatan juga saudara saksi pernah menjadi Wantimpres di NKRI. Padahal sebagai Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), saudara disumpah untuk setia pada Pancasila dan UUD 1945. Ternyata saudara seorang penganut yang sangat ingin melaksanakan pandangan seperti itu. 

Simak:

Soal GNPF MUI dan Rizieq, Ini Penjelasan Ma`ruf Amin  

8. Saya juga keberatan saksi katakan semua terserah pada putusan hukum. Sementara GNPF MUI, salah satu dipimpin oleh wakilnya namanya Rizieq Syihab, yang saudara saksi tunjuk sebagai saksi ahli agama. Jelas dalam demo-demo, semua menuntut mau penjarakan saya sampai beraoa kali sidang sampai hari ini. Selama di Gajah Mada (sidang kasus Ahok semula berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta), saya dengar dengan jelas memaksa memenjarakan saya, minta gantung saya, bunuh saya, salibkan saya. Ini jelas-jelas berarti memakai MUI, Saudara membiarkan saudara Rizieq Syihab melakukan itu pada saya. 

9. Soal niat hanya Allah yang tahu. Niat saya sudah ketahuan jelas dalam buku yang saya tulis. Saya menyayangkan, jelas sampaikan seperti itu. 

10. Saya juga keberatan tapi itu hak saudara saksi, setelah dibuktikan akhirnya meralat tanggal 7 Oktober ketemu pasangan calon nomor 1. Jelas-jelas untuk menutupi riwayat hidup pernah jadi Wantimpres Pak SBY. Dan tanggal 6 pukul 10.16, disampaikan pengacara saya, ada bukti telepon untuk minta pertemukan.

Simak:
S
ebut SBY di Persidangan,Tim Agus-Sylvi Kecam Pengacara Ahok

Artinya saudara saksi tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung pasangan calon omor 1. Ini jelas 7 Oktober. Saudara saksi saya terima kasih ngotot depan hakim saudara saksi tidak berbohong tapi meralat ini. Banyak pernyataan tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data yang sangat lengkap. 

Termasuk dianggap kuorum saya keberatan. Tidak bisa kuorum dalam organisasi orangnya harus cukup. Kita semua mengerti apa paripurna apa itu kuorum, tidak bisa diwakilkan. Saya ada anggaran dasar dan semua petunjuk. 

Saya juga keberatan karena hampir semua saksi pelapor saya selalu mengatakan jumlah orangnya tidak kuorum, dianggap kuorum mewakili. Semua kumpul WA group rapatnya sama. Ini namanya mempermainkan hak orang. Dalam agama menzalimi hak saya.

Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, Anda lawan adalah Tuhan Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu. 

FRISKI RIANA | ELIK S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

45 menit lalu

Sejumlah massa saat aksi Penjarakan Suswono Demi Keadilan dan Kehormatan Islam di depan Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin 4 November 2024. Dalam aksinya massa menilai Suswono dengan angkuh telah melecehkan Rasulullah SAW dan menghina Ibunda Siti Khadijah RA, hanya demi ambisi pribadi. Massa menuntut hukuman setimpal penjara dan diskualifikasi dari PILKADA Jakarta 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?


Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

22 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono saat menghadiri Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Pesona Annur Batipuah Ateh di Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.


Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

23 jam lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.


FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

1 hari lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?


Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

1 hari lalu

Sejumlah demonstran melakukan aksi demo menuntut hukuman penjara terhadap calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono buntut kelakar janda kaya dan Rasulullah yang dinilai melecehkan pemimpin muslim itu, di depan gedung Bawaslu Jakarta, di Jalan M.T. Haryono, pada Senin, 4 November 2024. TEMPO/Subekti
Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Massa mengatasnamakan Laskar Santri Depok menggeruduk Polres menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.


Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.


Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, usai blusukan ke Komplek PIK Blok B, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.