TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Wahid Institute Zanuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid mengimbau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim advokasinya mengurungkan niat melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin ke kepolisian. Yenny mengatakan Ahok perlu mempertimbangkan situasi kebatinan bangsa Indonesia yang dia nilai saat ini rentan terpecah belah.
"Kami berharap Pak Ahok dan pengacaranya mengurungkan niat membawa KH Ma'ruf Amin ke pengadilan terkait dengan kesaksiannya," kata Yenny melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu, 1 Januari 2017.
Baca: Kuasa Hukum Tuding MUI Lebih Dulu Memvonis Ahok Bersalah
Yenny berujar, maraknya aksi saling lapor dan saling tuntut saat ini membuat energi bangsa terkuras. Meski begitu, Yenny mengaku memahami hak setiap warga negara untuk melapor jika merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil. "Alangkah eloknya kalau justru Pak Ahok menunjukkan sikap berbesar hati dan memilih pendekatan dialogis dengan pihak KH Ma'ruf Amin," ucapnya.
Selain itu, Yenny mengimbau masyarakat tetap tenang dan selalu mengedepankan sikap tabayun atau klarifikasi ketika menghadapi masalah. Dengan demikian, tidak tercipta konflik horizontal di masyarakat.
Sebelumnya, Ahok keberatan dengan kesaksian yang disampaikan Ma'ruf dalam persidangan kemarin. Ahok membantah keterangan Ma'ruf bahwa ada warga Pulau Pramuka yang marah saat dia mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
Baca: Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ketua MUI Maruf Amin
Ahok juga menyampaikan keberatannya terkait dengan pemilihan Ma'ruf dan Rizieq sebagai saksi dalam sidang kasusnya. Sebab, keduanya jelas memiliki ketidaksukaan kepadanya, sehingga keterangannya dianggap tidak obyektif.
Ahok juga tampak emosi saat Ma'ruf sempat tidak mengaku pernah bertemu dengan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016 atau sesudah kejadian dugaan penistaan agama terjadi. Hal itu dinilai Ahok menambah alasan bahwa Ma'ruf tak layak menjadi saksi karena ada kecenderungan mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tersebut.
Baca Ini: Ultimatum Kuasa Hukum Ahok pada Ketua MUI Ma'ruf Amin
Ahok kemudian menyatakan akan melanjutkan hal ini ke proses hukum. Ahok ingin membuktikan tim kuasa hukumnya memiliki bukti kuat Ma'ruf memiliki hubungan dengan pasangan calon nomor urut satu itu. "Dan saya berterima kasih, Saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong. Kami akan proses saksi secara hukum," ujar Ahok dalam persidangan.
Tim kuasa hukum terdakwa Ahok menduga ada suatu rangkaian perencanaan yang merugikan kliennya. Puncaknya adalah kesaksian Ma'ruf dalam persidangan kasus Ahok. "Dengan pertanyaan ke Ma'ruf Amin, kami ingin buka kotak pandora, apa yang sebenarnya terjadi hingga MUI begitu kuat serta cepat mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan," kata Humphrey Djemat, kuasa hukum Ahok.
Simak:
Soal GNPF MUI dan Rizieq, Ini Penjelasan Ma'ruf Amin
Humphrey menuturkan dugaan itu muncul setelah melihat latar belakang serta komunikasi antara Ma'ruf dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, ia menilai hubungan akrab di antara keduanya tak perlu diragukan. "Sudah jadi pengetahuan bahwa dia (Ma'ruf) anggota Wantimpres (era kepemimpinan SBY) dua periode," ucap Humphrey.
Dalam persidangan, Ma'ruf membantah adanya percakapan dengan SBY melalui telepon. Namun Humphrey mengingatkan kepada Ma'ruf untuk berpikir kembali akan kesaksian nya. "Ada atau tidak telepon itu, karena saksi sudah di bawah sumpah, kalau ketahuan tidak benar, ada sanksi hukumnya. Saksi bilang tidak ada," ujar Humphrey.
Soal bukti percakapan itu, Ma'ruf menuturkan akan menyampaikannya melalui proses hukum di pengadilan. Humphrey berencana melaporkan Ma'ruf atas dugaan kesaksian palsu. "Beberapa orang sudah dilaporkan. Menyusul satu demi satu dilaporkan, termasuk Ma'ruf Amin harus dipertanyakan. Semuanya bisa merupakan rangkaian."
INGE KLARA SAFITRI | FRISKI RIANA
Baca Juga
Kesaksian Ketua MUI, Ahok Keberatan Dituduh Hina Ulama
Soal GNPF MUI dan Rizieq, Ini Penjelasan Ma`ruf Amin