Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temui Patrialis Akbar, Ini yang Dibicarakan Basuki Hariman

image-gnews
Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (26/01). ANTARA FOTO
Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (26/01). ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha daging impor, Basuki Hariman, mengaku pernah mengeluhkan soal banyaknya daging impor India yang masuk ke pasaran kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ia mengatakan kondisi ini membuat peternak lokal collapse karena kalah saing dengan daging sapi India yang murah.

"Dari bulan ketujuh, kedelapan, saya bertemu (Patrialis), ngobrol dan saya juga sampaikan keluhan bagaimana peternak lokal ini pada collapse," kata Basuki sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Baca: Patrialis Akbar Dicokok KPK, Begini Komentar Kalla

Sebagai pengimpor daging dari Australia, bisnis Basuki menjadi terancam. Sebab, kata dia, harga daging sapi Australia jauh lebih mahal. Oleh sebab itu, Basuki merasa bahwa gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu dikabulkan.

Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Adapun Patrialis merupakan salah satu hakim anggota dalam memutus uji materi ini.

Basuki sepakat dengan langkah yang diambil Teguh Boediyana. Ia pun mengatakan ingin membantu untuk memenangkan perkara. "Memang ada maksudnya kan biar daging India tidak masuk lagi supaya kan saya bisa jualan lagi," kata pemilik 20 perusahaan ini.



Baca: Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi

Namun, kata Basuki, perkara ini tak kunjung diputus. Padahal, perkara sudah cukup lama didaftarkan. "Seharusnya kan kalau keputusan itu disetujui atau ditolak MK-nya, baru boleh masuk. Nah ini belum ada persetujuan apa-apa sudah masuk semua," kata dia.

Basuki pun diperkenalkan dengan Patrialis oleh Kamaludin. Setelah perkenalan itu, Basuki mencoba menjelaskan kepada Patrialis pentingnya mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41. "Yang pertama dia enggak mengerti, saya jelaskan dua kali enggak ngerti, saya jelaskan lagi. Saya coba jelaskan," katanya.

Komisi antirasuah mensinyalir adanya aliran dana dalam lobi yang dilakukan Basuki. Sebanyak Sin$ 200 ribu dan US$ 20 ribu, diberikan kepada Patrialis lewat Kamaludin - orang dekat Patrialis. Penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap.

Baca: Jokowi Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara Patrialis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Basuki membantah adanya uang dalam usahanya memenangkan perkara uji materi impor daging itu. Menurut dia, uang yang disebut lembaga antikorupsi itu adalah permintaan dari Kamaludin. "Yang saya bicara uang itu dengan Pak Kamal. Saya belum pernah bicara mengenai fee minta bantu atau apa enggak pernah," ujar dia.

Basuki beralasan dia mau memberikan uang kepada Kamaludin karena Kamal berjanji untuk menyelesaikan revisi undang-undang. "Kalau ini bisa berhasil syukur saya bisa bisnis lagi," katanya.

Basuki meyakini uang yang ia berikan kepada Kamal tak sampai ke tangan Patrialis. Menurut dia, itu hanya akal-akalan Kamaludin. Meski demikian, ia tak keberatan memberikan uang tersebut karena menganggap sebagai imbalan karena telah mengenalkan dengan Patrialis.

"Ya, kadang dia bilang untuk Pak Patrialis, Tapi kalau menurut saya sih enggak dikasih sama dia," ujar Basuki. "Tapi karena dia yang kenalin, ya sudahlah."

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Ini Persiapan Ahok-Djarot Menjelang Debat Kedua Pilkada DKI
Debat Kedua Pilkada DKI, Sandi Janji Tak Akan Cemberut Lagi

 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

4 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

6 jam lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Bambang Pacul Minta Calon Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putuskan Perkara

1 hari lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Bambang Pacul Minta Calon Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putuskan Perkara

"Pak Doktor ingin menjadi hakim MK mewakili DPR, artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR," ujar Bambang.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

4 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan