Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari Pengusaha

image-gnews
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). Patrialis resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan suap
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). Patrialis resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku tidak pernah menerima suap serupiah pun dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. "Demi Allah. Saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis.

Patrialis meminta kepada jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu mengkhawatirkannya. "Sekarang, saya dijadikan tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian yang sangat berat," kata Patrialis setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat dini hari, 27 Januari 2017.

Baca: Patrialis Akbar Dicokok KPK, Profesi Hakim Tercoreng

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap itu diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki, pemilik 20 perusahaan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin nama MK tercoreng karena saya dijadikan tersangka, tapi saya tekankan saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis, mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional itu.

Baca:
Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan

Patrialis tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini diduga menerima suap dari Basuki sebesar Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,15 miliar. Uang itu sebagai kompensasi untuk menolak uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jika uji materi itu dikabulkan, diduga akan membuat bisnis impor daging yang Basuki geluti menjadi tidak lancar.

Sejak dicokok di Mall Grand Indonesia, Patrialis langsung digelandang ke ruang penyidik KPK dan diperiksa hingga Jumat dini hari, 27 Januari 2017. Begitu keluar ruangan, Patrialis terlihat memakai rompi warna oranye sebagai tanda telah menjadi tersangka KPK dan digiring ke tahanan.

Patrialis menegaskan tak pernah membicarakan uang dengan Basuki. Basuki, kata Patrialis, bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sementara Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.

Baca:
Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, serta seorang dari pihak swasta bernama Kamaludin.

Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dengan kasus yang menjerat Patrialis, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan delapan hakim MK siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Menurut dia, delapan hakim konstitusi bersedia menjalani pemeriksaan meski KPK belum mengantongi surat izin dari Presiden Joko Widodo.

"Ini situasinya genting atau darurat, jadi tak perlu pakai izin presiden," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 26 Januari 2017. "Kalau situasi normal, undang-undang tetap berlaku dan pemeriksaan memang harus melalui izin presiden."

Arief menambahkan, pihaknya membuka akses bagi penyidik KPK melakukan pemeriksaan. "Kami membuka akses seluas-luasnya kepada KPK, termasuk memeriksa seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI | FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

11 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

21 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

22 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

22 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.