TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, soal ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi "campur racun". "Sampurasun itu dulu ada yang menghentikan, tapi sekarang dilaporkan lagi," kata Anton di PTIK, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Baca: Kenapa Dulu Kasus Sampurasun Rizieq Dihentikan?
Anton mengatakan, pelapornya adalah gabungan dari berbagai elemen. "Hari ini (kemarin) mereka mengadakan audiensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali "campur racun" itu karena bagi masyarakat Sunda, itu menyakitkan," kata Anton, Rabu, 25 Januari 2017. "Jadi tolong kalau ke sana untuk kedua kalinya jangan menyakiti hati masyarakat Sunda,."
Simak Ini: Cerita Rizieq Plesetkan Sampurasun Jadi Campur Racun
Ada pula laporan kasus tanah yang diduga melibatkan Rizieq. Namun, kata Anton, polisi masih menyelidikinya. Laporan itu masuk seminggu lalu. Menurut Anton, kasus itu adalah dugaan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. "Kami masih menyelidiki. Itu kan baru dugaan," ujarnya.
Anton juga menjelaskan tanah itu adalah tanah Perhutani dengan alamat di Megamendung, Bogor, dekat rumah Rizieq.
Baca Juga: Kejaksaan Kirim SPDP, Kenapa Rizieq Belum Tersangka?
Kasus lain yang menimpa Rizieq yaitu soal penghinaan Pancasila. Rzieq sebagai terlapor sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat pada 12 Januari 2017. Ketika itu, Rizieq dicecar dengan 22 pertanyaan.
Kasus pencemaran nama dan penghinaan simbol negara dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Pada November 2016, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
REZKI ALVIONITASARI