TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses perkara dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan terlapor pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, berjalan normal. Begitu pula status Rizieq, apakah akan menjadi tersangka atau tidak.
"Saya kira masalah waktu saja," ucap Boy di kantornya, Senin, 23 Januari 2017. Dia berujar, penegakan hukum perlu waktu, dan polisi tidak bisa buru-buru dalam menentukan status tersangka seseorang. "Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi. Semuanya proses hukum normal saja," ujarnya.
Kasus penghinaan Pancasila itu ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Senin ini melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan simbol negara yang dituduhkan kepada Rizieq. Hasil gelar perkara akan menentukan status Rizieq, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Penyidik Polda Jawa Barat sedang gelar perkara dari pukul 10.00. Mudah-mudahan hasilnya sore ini. Kalau ditemukan dua alat bukti, kami akan tetapkan Rizieq sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2017.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan telah menghina mantan presiden Sukarno dan Pancasila. Namun kasus itu kemudian dialihkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian yang dilaporkan di Bandung.
REZKI ALVIONITASARI | IQBAL T. LAZUARDI S.