Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Mesin Garuda, KPK Bekukan Rekening Emirsyah Satar  

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) bersiap memberikan konferensi pers OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Dalam OTT ini disita uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp 2 miliar.  ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) bersiap memberikan konferensi pers OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Dalam OTT ini disita uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp 2 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah membekukan rekening mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Pembekuan ini dilakukan setelah penyidik antirasuah mengusut dugaan suap yang dilakukan Emirsyah.

"Mengenai rekening, langkah-langkah itu (pembekuan) sudah dilakukan antara CPIB dan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis malam, 19 Januari 2017.

Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin pesawat asal Inggris. Suap itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus selama 2005-2014.

Baca juga:
Kasus Baru! KPK Geledah 4 Lokasi
Emir Jadi Tersangka, Ini Riwayat Kariernya

Agus menuturkan kasus suap ini merupakan kejahatan lintas negara. Karena itu, dalam penanganannya, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), badan antikorupsi Inggris, dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.

Dalam kerja sama itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa komunikasi dan catatan perbankan. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International, dengan cara ditransfer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Enggak perlu diungkapkan proses dapatnya, kemudian ditransfer ke mana dan dari mana, karena itu kan masuk teknis. Tapi langkah-langkah mengamankan itu sudah dilakukan," ucap Agus

Selain itu, Emirsyah diduga menerima barang senilai US$ 2 juta atau sekitar Rp 26 miliar. Barang-barang itu tersebar di Indonesia dan Singapura.

Mengenai barang-barang itu, KPK bekerja sama dengan CPIB dan SFO untuk menyitanya. "Kalau barangnya itu ada di Indonesia, KPK akan berusaha menyita. Kalau adanya di Singapura, yang punya kewenangan langsung adalah CPIB. Kalau dia adanya di Inggris, yang berwenang SFO," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca:
Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda dan Rolls Royce


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.


Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

2 Agustus 2024

Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

Jaksa menyebut para terdakwa pungutan liar (pungli) membuat sistem setoran secara berjenjang dengan pengepul Emirsyah Satar hingga Aziz Syamsuddin.


Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

31 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.


Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

31 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis Emirsyah Satar terdakwa korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.


Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

25 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

Emirsyah Satar didakwa menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) Garuda Indonesia kepada mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo


Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

27 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Soetikno Soedarjo, pidana penjara badan selama 6 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 1.666.667,46 dan EURO 4.344.363,19 dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.


Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

27 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Emirsyah Satar, pidana penjara badan selama 8 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 86.367.09, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.


Sidang Korupsi Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Cerita Awal Mula Kenal Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Cerita Awal Mula Kenal Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

Emirsyah Satar bercerita awal mula perkenalannya dengan Dirut PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Dalam pusaran korupsi Garuda Indonesia.


Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

Pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengaku memberikan fee 1,2 juta euro kepada Dirut Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar


Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

Emirsyah Satar mengaku diminta menjadi Dirut Garuda Indonesia karena keuangan maskapai tersebut pada 2003 kritis