TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah membekukan rekening mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Pembekuan ini dilakukan setelah penyidik antirasuah mengusut dugaan suap yang dilakukan Emirsyah.
"Mengenai rekening, langkah-langkah itu (pembekuan) sudah dilakukan antara CPIB dan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis malam, 19 Januari 2017.
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin pesawat asal Inggris. Suap itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus selama 2005-2014.
Baca juga:
Kasus Baru! KPK Geledah 4 Lokasi
Emir Jadi Tersangka, Ini Riwayat Kariernya
Agus menuturkan kasus suap ini merupakan kejahatan lintas negara. Karena itu, dalam penanganannya, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), badan antikorupsi Inggris, dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.
Dalam kerja sama itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa komunikasi dan catatan perbankan. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International, dengan cara ditransfer.
"Enggak perlu diungkapkan proses dapatnya, kemudian ditransfer ke mana dan dari mana, karena itu kan masuk teknis. Tapi langkah-langkah mengamankan itu sudah dilakukan," ucap Agus
Selain itu, Emirsyah diduga menerima barang senilai US$ 2 juta atau sekitar Rp 26 miliar. Barang-barang itu tersebar di Indonesia dan Singapura.
Mengenai barang-barang itu, KPK bekerja sama dengan CPIB dan SFO untuk menyitanya. "Kalau barangnya itu ada di Indonesia, KPK akan berusaha menyita. Kalau adanya di Singapura, yang punya kewenangan langsung adalah CPIB. Kalau dia adanya di Inggris, yang berwenang SFO," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca:
Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda dan Rolls Royce